BALIKPAPAN – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyiapan Bahan Kebijakan tentang Pengentasan Desa Tertinggal di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 dengan tema “Kebijakan Peningkatan Desa Tertinggal menjadi Desa Berkembang dan Desa Mandiri”.
Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut dilangsungkan di Hotel Swiss-Bell Balikpapan pada Senin (7/8/2023). Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kalimantan Timur, Juraidi, dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di lingkungan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Juraidi yang mewakili Plh. Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kalimantan Timur membacakan sambutan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Gubernur menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini sebagai wadah koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam penyiapan bahan kebijakan tentang pengentasan desa tertinggal di Kalimantan Timur.
Pada kesempatan ini, Gubernur menyampaikan beberapa hal penting. Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 841 Desa, 197 Kelurahan dan 103 Kecamatan. Hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan penambahan 49 desa berstatus mandiri dari IDM tahun 2021.
Saat ini, sudah ada 136 Desa Mandiri, dengan 37 desa meningkat dari tahun 2021 menjadi sebanyak 349 Desa. Desa Berkembang berjumlah 339 Desa, berkurang 48 desa dari tahun 2021. Sementara itu, Desa Tertinggal berjumlah 17 Desa, mengalami penurunan 37 desa dari tahun 2021 dan tidak ada desa yang sangat tertinggal, mengalami penurunan 1 desa dari tahun 2021.
Dari 17 Desa yang masih tertinggal, sebagian besar berada di Kabupaten Berau (1 desa), Kabupaten Kutai Timur (2 desa), Kabupaten Kutai Barat (6 desa), dan Kabupaten Mahakam Ulu (8 desa). Berdasarkan data jaringan dan komunikasi yang dikumpulkan melalui Tenaga Pendamping Profesional, Tahun 2022 masih terdapat sebanyak 509 titik desa blankspot dan 177 titik desa low signal di Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah telah mengatur daerah tertinggal dalam PERPRES Nomor 131 tahun 2015 yang mencakup berbagai aspek mengenai daerah tertinggal, kriteria, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Indeks Desa Membangun adalah indeks Komposit yang dibentuk oleh Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.
Desa Berkembang (Desa Madya) adalah Desa yang memiliki sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, akan tetapi belum secara optimal mengelolanya. Di sisi lain, Desa Mandiri adalah desa yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pembangunan desa dan memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakatnya. Desa mandiri tidak hanya bergantung pada bantuan dari pemerintah, tetapi juga mampu mengembangkan potensi dan sumber daya yang ada di desanya.
Semua kebijakan terhadap penanganan desa tertinggal ini harus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat desa itu sendiri. Keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat adalah kunci utama untuk mencapai hasil yang optimal.
Acara juga dihadiri oleh perwakilan dari Diskominfo Kaltim, antara lain Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi Dan Persandian, Dianto, dan Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi Diskominfo Kaltim Eva Yusefa. (adv/diskominfokaltim)