spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kaltim Berpeluang Perluas Lahan Produksi Guna Penuhi Kebutuhan Pembangunan

JAKARTA – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, diwakili Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Ujang Rachmad menghadiri undangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kamis (20/7/2023).

Acara digelar di Ballroom Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta, terkait Uji Konsistensi dalam rangka Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur.

Kegiatan digagas Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK (Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan) kerjasama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dilaksanakan selama tiga hari, Kamis – Sabtu (20 – 22 Juli) diikuti pejabat instansi terkait tingkat Provinsi Kaltim, pejabat Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kaltim, instansi pusat, pemegang izin PBPH, pemegang izin PPKH, Perhutanan Sosial, Hutan Pendidikan dan Penelitian Fahutan Unmul Samarinda, Hutan Pendidikan dan Penelitian Barat Muara Kaeli dan Hutan Penelitian Labanan.

Mewakili Gubernur Kaltim, dalam paparannya, Ujang Rachmad menyampaikan harapan Provinsi Kalimantan Timur  dalam Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagai wilayah yang memiliki lahan potensial bagi pengembangan produk sumberdaya alam yang dibutuhkan bagi kehidupan dan pembangunan ekonomi daerah dan nasional.

BACA JUGA :  Ikuti Pameran Internasional Terbesar di Indonesia, Dispar Berharap Bisa Dongkrak Kunjungan Wisata ke Kaltim

“Kalimantan Timur memiliki peluang untuk memperluas lahan-lahan produksi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan,” ujarnya.

Selain itu, harapan Pemerintah Provinsi Kaltim bersama-sama Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam usulan perubahan kawasan hutan mampu memberikan hak yuridis formal atas status hukum kepada masyarakat.

Termasuk memberikan status administrasi ketatanegaraan atas suprastruktur permukiman masyarakat

Juga pengembangan geoekonomi kawasan untuk membangun ekonomi baru dalam usaha menciptakan lapang kerja. “Membuka lapangan kerja baru, sehingga mampu mengurangi pengangguran,” jelasnya.

Terpenting lagi lanjutnya, meminimalisir terjadinya konflik kepentingan dan kecemburuan sosial antar masyarakat.

Menerapkan secara konsisten prinsip pembangunan berkelanjutan dalam penataan ruang yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan sesuai strategi dan komitmen pembangunan ekonomi hijau

“Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas wilayah bagi kepentingan arus barang dan jasa,” ungkapnya.

Kegiatan ini diawali pemaparan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, diwakili Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan KLHK Rossi Tjandra Kirana. Dilanjutkan paparan Ketua Tim Terpadu Bapak Enggar Aprianto. (adv/diskominfokaltim)

BACA JUGA :  Cegah Tindak Korupsi di Seluruh OPD, Pemprov Kaltim dan KPK Kukuhkan 17 Penyuluh Antikorupsi
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img