spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kajari Bontang: Ingat, Anak di Bawah Umur Tetap Bisa Dipidana !

BONTANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Otong Hendra Rahayu mengatakan, tindak pidana di Kota Bontang kebanyakan dari kalangan usia produktif, bahkan anak-anak di bawah umur.

Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang mendata bahwa tindak pidana narkotika dan asusila merupakan dua kasus tertinggi yang terjadi di Kota Bontang pada awal tahun 2024.

Berdasarkan data tersebut, Kajari Bontang merasa khawatir mengingat selalu ada kenaikan kasus narkoba di setiap tahunnya. Dalam periode November 2023 – Februari 2024, pihaknya telah memusnahkan 404 gram narkotika.

“Di semester awal tahun ini, terhitung dari bulan Januari hingga Juni, kami telah menangani 45 kasus narkotika,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (4/7/2024).

Sedangkan untuk kasus asusila, lanjut Kajari, khususnya pelecehan seksual kerap menyerang anak-anak di bawah umur, yang menyasar pada anak SMP dan SMA.

Ia juga menyebutkan, kebanyakan dari kasus yang terjadi di Bontang, korban dan pelaku adalah anak-anak dibawah umur. Ia juga menjelaskan modus operasinya bermula dari media sosial.

BACA JUGA :  Pemakaman Jenazah Covid-19 Boleh di Tempat Pemakamam Umum, Teknisnya Masih Dibahas

Sebanyak 15 kasus pelecehan terdata di Kejari Bontang, dalam kurun 6 bulan terakhir. Faktornya berupa kemudahan akses internet dan tidak adanya pengawasan orang tua, sangat mendukung terjadinya kenaikan kasus ini di Bontang.

“Bahkan ada kasus pelecehan yang dialami oleh adik dan kakak. Jadi, korban dan pelaku adalah anak-anak,” terangnya.

Meskipun pelaku adalah anak di bawah umur, ia mengingatkan bahwa anak-anak di bawah umur tetap bisa terjerat hukum, bahkan menajdi tahanan penjara, melalui Undang-Undang Peradilan Anak.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img