spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadis Pariwisata Kaltim Berpulang, Aznem: Semangat Beliau Harus Diteruskan!

BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berduka. Ahmad Herwansyah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim dinyatakan telah tutup usia beberapa hari lalu.

Ahmad Herwansyah telah berpulang pada Senin (22/12/23) kemarin, tepatnya pukul 22.55 Wita di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.

Almarhum tutup usia di 55 tahun, dan sejak dua bulan terakhir terdeteksi mengidap gula tinggi dan ginjal. Sebelum meninggal Almarhum sempat mengalami koma beberapa hari.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadispopar) Kota Bontang, Ahmad Aznem mengucapkan bela sungkawa. Ia mengungkapkan bahwa almarhum adalah salah satu orang yang memiliki semangat yang tinggi. Sangat akomodatif dalam pemajuan pariwisata yang ada di Kalimantan Timur.

“Beliau sangat menggandeng dan mengayomi seluruh kabupaten dan kota, semangatnya membantu kita semua patut dicontoh,” ungkapnya saat ditemui redaksi Radarbontang.

Aznem kembali mengingat-ingat momen ketika seluruh Dispopar se-Kaltim berkumpul. Beliau sangat akrab satu sama lain. Almarhum juga begitu semangat untuk membuat Kampung Malahing menjadi tempat yang baik sehingga mendapatkan nominasi Desa Wisata terbaik ke-3 se-Indonesia.

“Beliau datang langsung meninjau Kampung Malahing, pas saya terima penghargaan beliau juga rela untuk menemani saya dengan keadaan yang sedang kurang fit,” ucapnya.

Adapun harapan Aznem untuk keluarga yang ditinggalkan, agar tetap ikhlas dan mendoakan beliau. Walaupun almarhum telah tiada ia berharap keluarga tetap meneruskan semangat Ahmad Herwansyah selama kehidupan beliau.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img