spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadir Tappa Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

BONTANG – Sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah ke-7 Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaran bantuan hukum wilayah VI Kota Bontang, Jumat (16/6/2023) di Hotel Andika kembali diadakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Abdul Kadir Tappa.

Kadir Tappa menjelaskan, bahwa perda ini memiliki landasan konstitusi, yaitu pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi ‘Indonesia adalah negara hukum’ dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan ‘setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Perda ini dihadirkan, untuk meringankan beban masyarakat ketika terlibat pada sebuah masalah hukum. “Dengan perda ini masyarakat tidak mampu sangat dimudahkan. Tidak pakai duit sama sekali,” ujarnya.

Sosialisasi ini diadakan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, jika masyarakat memiliki masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum bisa dibantu oleh pemerintah. Caranya, masyarakat cukup melapor saja ke pihak kepolisian atau dinas terkait tentang bantuan hukum yang dibutuhkannya. “Polisi dimanapun di Indonesia sudah tau tentang perda ini. Sudah ada rujukannya dan anggarannya,” ucap Kadir Tappa diakhir sosialisasi.

BACA JUGA :  22 Tahun DPW Berkiprah, Sekda: Jadi Role Model Pemersatu Bangsa

Dikatakannya, selama ini masyarakat merasa kalau ada permasalahan hukum tidak ada yang membantu, padahal sudah ada caranya. Kemudian masyarakat juga masih bingung kemana mereka harus mengadu jika memiliki masalah hukum. Dan yang terakhir menurutnya, masyarakat sendiri yang tidak mau mengadu karena merasa masalahnya adalah aib.

“Apapun masalahnya ada yang bantu, sepanjang dilaporkan. Yang masalah kalau masyarakat sendiri yang tidak mau laporkan jika ada masalah. Padahal sudah difasilitasi,” pungkasnya. (adv/al)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img