spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jumlah Korban Penipuan Apderis Melonjak, Kerugian Capai Rp 5,3 Miliar, Kuasa Hukum Laporkan 43 Kasus

BONTANG – Jumlah korban penipuan investasi bodong ayam potong Apderis terus bertambah. Kuasa hukum membawa 43 berkas laporan dari para pelapor yang diserahkan ke Polres Bontang pada Kamis (4/1/24).

Kuasa hukum Suryo Hilal menyatakan bahwa total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp 5,2 miliar. Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya berasal dari berbagai daerah seperti Samarinda, Balikpapan, dan PPU.

“Kami meminta agar para korban membentuk sebuah paguyuban sehingga para korban tersebut dapat bergabung dalam Paguyuban Investasi Apderis Korban Kaltim,” jelasnya saat ditemui di Mako Polres Bontang.

“Kita membawa 43 laporan dari para korban. Kerugian mencapai Rp 5,2 miliar, dan ada yang berinvestasi hingga Rp 350 juta per orang,” tambahnya.

Pengacara juga telah melaporkan tersangka dengan tiga pokok perkara. Pertama, pasal 45A ayat 1 UU 19/2016 Jo pasal 28 ayat 1 UU 11/2008 Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan melalui media sosial.

BACA JUGA :  Polsek Bontang Selatan Rutin Patroli Kamtibmas dan Prokes

Kedua, pasal 46 ayat 1 jo ayat 2 UU tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan, dan ketiga, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Para korban berharap agar kerugian mereka dapat dikembalikan, karena uang tersebut sangat dibutuhkan untuk kebutuhan masing-masing. Upaya hukum perdata akan dilakukan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban.

Penulis: Syakurah

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img