spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jual Elpiji Subsidi Lebih Mahal, Pertamina Cabut Izin 20 Pangkalan di Balikpapan

BALIKPAPAN – Sebanyak 20 pangkalan elpiji di Kota Balikpapan terbukti melakukan pelanggaran, diantaranya menjual elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual melebihi batas maksimum yang diperbolehkan.

Atas temuan itu, 20 pangkalan tersebut izin jualnya dicabut.

Manager Communication, Relation, and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengatakan, bahwa saat ini tercatat ada 684 pangkalan gas elpiji yang beroperasi di Kota Balikpapan.

Dari jumlah tersebut, 60 pangkalan telah diberikan sanksi sepanjang tahun 2022 ini.  Sedikitnya 20 pangkalan sudah dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran.

“Untuk sanksi pemutusan kerjasama usaha ada sekitar 20-an yang kami berikan sanksi tersebut,” ujarnya, Senin (15/8/2022).

Sementara itu, terkait masalah tingginya harga jual gas elpiji tingkat pengecer, ia menyampaikan bahwa untuk hal tersebut bukan merupakan wewenang dari Pertamina untuk melakukan pengawasan.

“Kalau pengawasan kami itu ranahnya lebih kepada ke pangkala aja. Makanya, kami bisa menindak pangkalan yang bekerjasama dengan Pertamina,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gelar Perkara Temuan Mayat Bertha,  Polisi Belum Bisa Beberkan Hasil CCTV

Satria menegaskan, tidak ada kelangkaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Balikpapan. Karena kuota elpiji 3 kilogram bersubsidi, saat ini sudah aman dan telah didistribusikan setiap harinya ke seluruh pangkalan.

“Tidak mungkin kurang, stok itu aman dan dikirim setiap hari. Lalu untuk penyalurannya saat ini sudah over. Bahkan minggu kemarin sudah kami tambah fakultatif tabungnya,” katanya.

Dirinya menyampaikan, dari 9 agen yang melayani di Balikpapan, saat ini sudah ditambah pasokan pada bulan Agustus ini, dimana setiap pangkalan mendapatkan  jatah sekitar 560 sampai dengan 1.120 tabung.

“Penyaluran elpiji 3 kilogram sudah over kuota dari yang ditetapkan oleh regulator,” katanya.

Selain itu ia menegaskan, bagi pangkalan yang memainkan HET dan menimbun, bahkan menjual ke pengecer dengan jumlah banyak akan ditindak sanksi oleh Pertamina.

“Ada bukti, Pertamina tidak segan menindak pangkalan yang tidak mengindahkan peraturan dari Pertamina berupa skorsing hingga pemutusan hubungan usaha,” katanya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan LPG subsidi. Kemudian tidak menimbun dan menjual kembali dengan tujuan mencari keuntungan pribadi. (Bom)

BACA JUGA :  Tangis Kebahagiaan Pecah Usai Laksanakan Tugas Pengibaran Merah Putih
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img