spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jhon Kenedy Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPRD PPU

PENAJAM – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedy diberhentikan dari jabatannya, Kamis, (14/4/2022). Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna Pemberhentian dan Pergantian jabatan Ketua DPRD PPU periode 2019-2024, di ruang rapat lantai III gedung parlemen di Kilometer 9 Nipah-Nipah.

Paripurna digelar tanpa kehadiran Jhon Kenedy. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin bersama Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki dan dihadiri 18 dari total 25 anggota DPRD. Usai rapat Raup menyebutkan, rapat ini digelar sudah melalui mekanisme yang berlaku yakni menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam rapat musyawarah (banmus) pada 1 April 2022.

“Lembaga DPRD memang mekanismenya seperti itu. Jadi tidak ada masalah dalam proses ini, kita hanya menjalankan sesuai aturan saja,” ucapnya.

Rapat banmus kala itu langsung dipimpin Jhon Kenedy, dan telah memasukkan agenda paripurna pergantian pucuk pimpinan DPRD. Menindaklanjuti surat persetujuan PAW dari DPP Demokrat Nomor 31/SK/DPP.PD/III/2022 ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tertanggal Maret. Surat AHY itu menyebutkan Jhon Kenedy digantikan oleh Syahrudin M Noor.

BACA JUGA :  Panitia Pilkades Diminta Cermat Lakukan Pendataan Warga Pemilih

Meski tidak dihadiri seluruh anggota DPRD PPU, Raup menegaskan prosesnya akan terus berlanjut. Adapun 3 dari 5 anggota yang tidak hadir itu berasal dari Fraksi Partai Demokrat yang diketuai Syahrudin M Noor.

“Jadi sesuai konstitusi. Berita acara paripurna ini, lalu diteruskan dengan mengajukan surat perubahan ke Gubernur Kaltim (Isran Noor) melalu Plt Bupati PPU (Hamdam Pongrewa),” sebutnya.

Adapun selama proses itu, nakhoda DPRD PPU tetap ada pada Jhon Kenedy. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang pergantian unsur pimpinan DPRD, lanjut Raup, proses administrasi pergantian paling lama 21 hari. Terbagi dari 7 hari paling lambat berproses di Pemkab PPU dan 14 hari paling lama berproses di Pemprov Kaltim.

“Setelah SK itu turun, baru DPRD akan melakukan pelantikan ketua yang baru. Kita ikuti saja prosesnya,” tandasnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD PPU, Syahrudin M Noor yang ditunjuk sebagai pengganti Jhon Kenedy. Foto: Robbi/mediakaltim

Sementara itu, Syahrudin saat dikonfirmasi mengatakan dia hanya mengikuti peraturan yang ada baik di internal partai maupun DPRD. Syahrudin menyatakan patuh pada setiap instruksi sesuai aturan yang berlaku.

“Saya kira, karena ini urusan lembaga maka akan dikembalikan ke lembaga,” ucapnya.

BACA JUGA :  Dana Pengawasan Pilkada PPU 2024 Dicairkan Secara Bertahap

Jhon Kenedy yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, ketidakhadirannya karena mengikuti arahan DPD Partai Demokrat Kaltim yang tertuang lewat surat instruksi Nomor:10/INT/DPD.PD/KALTIM/IV/2022 yang memerintah Fraksi Partai Demokrat DPRD PPU untuk tidak melakukan pergantian pimpinan fraksi atau alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD PPU, hingga ditetapkannya ketua DPC Partai Demokrat PPU definitif.

“Saya pikir (tidak hadir) itu karena ada surat dari DPD. Kalau tidak ada surat itu, ya saya hadir saja. Kenapa tidak,” sebut Jhon.

Menyikapi adanya pergantian posisi dirinya dengan Syahrudin, ia tak berkomentar banyak. “Soal proses pemberhentian di DPRD, ya masih panjang jalannya. Tenang saja, biar saja berproses, itu nantilah,” tandasnya.

Sementara Syahrudin menyebut surat DPD Demokrat Kaltim sama sekali tidak mempengaruhi hasil keputusan paripurna. Pasalnya, berdasarkan aturan internal partai yang tertuang dalam AD-ART Partai Demokrat mengatur hierarki keorganisasian.

“Jadi hierarkinya itu, mestinya DPP mesti dihormati keputusannya. Tidak boleh hierarki yang ada di bawahnya membatalkan yang lain, apa lagi hierarki setingkat di atasnya. Tapi jika memang ada yang seperti itu, maka itu urusan internal partai,” jawabnya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Bantu Nelayan Siapkan Pangan IKN

Adapun di hari yang sama, Sekretaris DPRD PPU Andi Singkeru telah merampungkan berita acara paripurna. Ditindaklanjuti dengan membuat surat pengajuan ke Plt Pemkab PPU yang langsung diserahkan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Sodikin. Dalam proses pengantaran surat itu, aparat kepolisian turut mengawal.

“Sesuai aturan, batas waktu sudah di atur. Tapi kita berdoa saja, lebih cepat lebih baik. Agar kita semua bisa segera berkomunikasi dengan baik,” pungkas Syahrudin. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.