spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Samarinda Perketat Pengawasan ASN

SAMARINDA –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memperketat pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, demikian disampaikan Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin.

“ASN harus memahami dan mematuhi prinsip netralitas, terutama ketika terlibat dalam partai politik dan maju dalam pemilihan,” katanya di Samarinda, Jumat.

Muin menjelaskan, netralitas ASN sangat penting dalam konteks pelaksanaan Pilkada 2024. Para abdi negara, termasuk Polri, TNI, PNS, hingga PPPK, perlu memahami batasan netralitas.

Netralitas ASN menjelang Pilkada serentak menjadi sorotan Bawaslu Samarinda menyusul tiga pejabat pemerintah kota setempat yang dilaporkan ke Komisi ASN terkait dugaan komunikasi politik dengan sejumlah pengurus partai.

“Polisi dan TNI tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan. Tapi jika ingin maju sebagai calon, mereka harus mundur sejak ditetapkan sebagai bakal calon,” ujarnya.

ASN yang ingin maju sebagai calon, lanjutnya, harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurut undang-undang, negara tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak manapun, termasuk partai politik.

BACA JUGA :  Sejarah 100 Tahun Masjid Raya Darussalam, Simbol Perkembangan Islam di Kota Samarinda

“ASN bertanggung jawab memberikan pelayanan terhadap masyarakat, dan ada batasan-batasan yang harus diperhatikan agar netralitas tetap terjaga,” tuturnya.

Muin mengatakan, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis pemilihan umum. KASN memiliki wewenang untuk mengambil sanksi terhadap pelanggar netralitas.

Sebagai upaya memperketat pengawasan netralitas ASN, Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan pemerintah kota Samarinda dan melakukan sosialisasi bersama Badan Kesbangpol Samarinda.

“Edukasi mengenai netralitas juga dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk melibatkan ASN seperti camat dan lurah. Posisi kami saat ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dan ASN demi meningkatkan literasi aturan pelaksanaan Pilkada,” tuturnya.

Semua ASN di Kota Samarinda, menurutnya, harus menjaga netralitas dalam Pilkada serentak sebagai bentuk kepastian proses demokrasi berjalan secara adil dan transparan.

Muin meminta pula kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Jika ada indikasi pelanggaran netralitas, warga negara yang memiliki hak pilih diminta menyampaikan laporan. (antara/MK)

Editor: Agus Susanto

BACA JUGA :  Tausyiah Forum KKSS, Andi Harun Ingatkan Jabatan Datang dan Pergi
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img