spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Natal, Lapas Tenggarong Ajukan Remisi 96 Warga Binaan

TENGGARONG – Suka cita dirasakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong. Menjelang perayaan Hari Natal 2022, total sebanyak 96 warga binaan diajukan remisi khusus. Dimana sudah diajukan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM).

Dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, 96 warga binaan tersebut telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Dari total 137 warga binaan Lapas Tenggarong yang beragama Protestan dan Katolik.

Bahkan 1 warga binaan diantaranya mendapatkan remisi khusus 2 (RK-2), atau langsung bebas.

“Sampai di tanggal 25 Desember, minimal mereka sudah menjalani 6 bulan masa pidananya,” ungkap Agus pada awak media.

Selain itu, warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi khusus Natal 2022, harus sudah divonis dan ada ketetapan eksekusinya. Ikut menjalankan proses pembinaan di dalam Lapas Tenggarong, berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, dan tidak masuk dalam daftar register F.

“Jika muncul register F maka dalam sistem akan terkunci selama 9 bulan,” ujar Agus.

Dengan kata lain, 41 orang yang menjadi masa tahanan di Lapas tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Termasuk diantaranya ada yang masih berstatus tahanan di Lapas Tenggarong.

BACA JUGA :  Daya Tampung TPA Bekotok Tinggal 10 Tahun

Diketahui total ada sebanyak 1.284 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong, dimana 70-75 persen diantaranya tersangkut kasus yang berhubungan dengan masalah narkoba. Tentunya dengan adanya remisi khusus ini mampu mengurangi jumlah penghuni di Lapas Tenggarong yang sudah over kapasitas, dan memberikan hak yang memang dimiliki warga binaan. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img