spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaring Warga Tak Pakai Masker, Denda 100 Ribu hingga Rela Nyapu Balaikota

BALIKPAPAN – Sebanyak 16 warga dijaring petugas karena melanggar protokol kesehatan covid, tidak menggunakan masker, di kawasan pasar dan pertokoan Balikpapan Permai, Selasa (1/9). Ini menyusul mulai diterapkannya secara masif Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020. Sanksi diberikan, dengan membayar denda Rp 100 ribu, membeli 19 masker hingga melakukan kerja sosial. Bagi yang tak mampu membayar denda atau membeli 19 masker, lebih memilih menyapu jalan.

Camat Balikpapan Kota Heruressandy Setia Kesuma mengatakan, razia tersebut ialah lanjutan dari sosialisasi masif yang telah digelar sebelumnya, baik kepada individu maupun pelaku usaha. Menurutnya, kawasan Pasar Balikpapan Permai, khususnya para pedagang tampak tertib. Mereka telah mengenakan masker sesuai aturan. “Pelanggar yang terjaring sebagian besar kategori perorangan. Untuk pelaku usaha, kami memberi imbauan untuk terus mematuhi protokol,” katanya.

Beberapa pelanggar dikatakannya, tidak membawa kartu kependudukannya, ada pula sopir angkutan umum yang SIM-nya sudah melewati masa berlakunya.

Selain kawasan Balikpapan Permai, razia juga dilakukan di depan Balai Kota Balikpapan. Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, hingga pukul 16.00 Wita, ada 60 pelanggar dari seluruh kecamatan telah dikenakan sanksi.

Sebanyak 25 pelanggar membayar denda Rp 100 ribu dimasukkan ke kas daerah dan 29 pelanggar memilih kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, salahsatunya di kawasan Balaikota Balikpapan. “Ada enam pelanggar membayar dengan 19 masker,” katanya. (ar/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img