spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Janji Tidak Berdemo saat Jokowi Datang

BALIKPAPAN – Warga pemilik tanah yang berada di area jalan tol Balikpapan Samarinda (Balsam) berjanji tidak akan berdemo dan menutup jalan tol saat Presiden RI Jokowi datang ke Balikpapan. Pernyataan ini disampaikan Yesayas Rohy selaku kuasa hukum sebagian warga RT.37 Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pemilik tanah yang sudah dibangun jaan tol di atasnya. “Kami berjanji tidak akan berdemo, tidak akan menutup jalan tol saat Pak Jokowi datang. Kita sudah ada kesepakatan baru dengan pihak pemerintah,” kata Yesayas kepada Media Kaltim, Senin (23/8/2021).

Ia menjelaskan, pada Minggu (22/8/2021) pukul 20.00 WITA diadakan pertemuan di Kantor Badan Pengelola Tol di Manggar, antara dirinya selaku kuasa warga RT.37 Manggar pemilik tanah di jalan tol, dengan Adaw, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jasa Marga untuk Jalan Tol Balsam.

Dalam pertemuan itu turut hadir Kapolres Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Balikpapan Herman Hidayat, Dandim 0905/Balikpapan Kolonel Faizal Rizal, dan anggota DPRD Balikpapan Simon Sulean. Kedua belah pihak menyepakati waktu untuk menyelesaikan persoalan lahan dan ganti rugi warga adalah 12 hari terhitung sejak kemarin.

“Jadi kita sepakat 12 hari. Untuk menyelesaikan masalah ini. PPK dibantu oleh BPN akan melakukan identifikasi kepemilikan lahan, setelah semua lengkap maka proses pembayaran ganti rugi tanah warga akan dibayarkan,” ujar Yesayas.

Begitu kesepakatan ini dicapai, ia langsung menyampaikan kepada warga pemilik tanah untuk menahan diri sampai waktu kesepakatan itu berakhir. Apabila ganti rugi tidak juga dibayar, kata Yesayas, bisa saja warga akan berdemo kembali menutup jalan tol.
Menurutnya, persoalan ganti rugi lahan ini sudah cukup lama menggantung. Bahkan sejak 2 tahun lalu, dimana warga sudah pernah berdemo pada tahun 2019, saat Presiden Jokowi datang meresmikan ruas jalan tol Sesi III dulu.

Hal terakhir yang menghambat adalah adanya pengakuan sejumlah pihak yang mengklaim tanah warga tersebut dengan dasar pembagian tanah Trans Angkatan Darat (AD).
“Tapi pada pertemuan 16 Agustus kemarin sudah jelas, bahwa tidak ada tanah Trans AD yang masuk dalam wilayah RT. 37 Manggar. Mereka (pihak lawan) yang menyebut dahulu ada pemekaran wilayah dari Kecamatan Utara ke Kecamatan Timur juga sudah terbantahkan oleh Pemkot,” ujarnya.

Ada sekitar 12 hektare lahan dengan panjang kurang lebih 2 km jalan tol, yang belum dibayarkan uang ganti ruginya. Tanah tersebut dimiliki 29 warga RT. 37 Manggar. “Rupiahnya sekitar 15 miliar kalau tidak salah,” katanya.

Sementara itu Kepala ATR/BPN Balikpapan, Herman Hidayat mengatakan pihaknya siap membantu penyelesaian proses ganti rugi lahan milik warga. “Kita akan bantu proses identifikasi kepemilikan lahan. Adapun pengembalian batas tidak mungkin kita lakukan, karena sudah pernah dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Sabtu (14/8/2021) lalu, warga kembali menutup jalan tol. Mereka kecewa lantaran penyelesaian ganti rugi lahan mereka tak kunjung selesai. Warga menutup jalan menggunakan batang dan ranting kayu. Beberapa warga juga melakukan aksi tidur-tiduran di atas tumpukan kayu, meminta agar pemerintah segera membayar ganti rugi tanah mereka yang berubah menjadi jalan tol. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img