spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut KM 24 Positif Konsumsi Sabu

BALIKPAPAN – Sopir truk berinisial AG, kini harus menjalani nasibnya sebagai tersangka. Ia dianggap memenuhi unsur kelalaian selaku sopir truk pengangkut ekskavator yang mengakibatkan korban luka ringan hingga meninggal dunia sekaligus kerugian finansial.

Bahkan, kabar terbaru, AG didapati positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh pihak kepolisian. Temuan itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.

Sehingga bisa dipastikan saat AG tengah mengemudikan truk tersebut dalam kondisi pengaruh narkotika.

“Jadi penetapannya karena kemarin sudah di BAP, proses penyelidikan juga berjalan, sudah dicek urine juga ternyata positif mengandung zat obat-obat terlarang,” ujar Ropiyani, Kamis (22/9/2022), ditemui di Polda Kaltim.

Lanjut Kasat Lantas Polresta Balikpapan, AG sendiri mengakui bahwa sebelum membawa kendaraan ia bersama beberapa temannya telah mengonsumsi sabu.

Adapun proses hukumnya, tambah Ropiyani, tersangka AG dijerat dengan Pasal 311 UULLAJ terkait pengemudi yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materiil.

“Jadi memang dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Diakui juga oleh tersangka, jadi dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img