spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaang Sudah Teken Perwali, di Samarinda Bandel Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

SAMARINDA – Penggunaan masker segera jadi hal wajib di Samarinda. Bahkan disiapkan sanksi bagi yang melanggar. Dari denda Rp 250 ribu, atau sanksi kerja sosial.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, menuangkan aturan tersebut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda.

Menurut Jaang, perwali itu sejalan dengan surat edaran pemerintah pusat. Sehingga memiliki dasar hukum. Dan Samarinda bukan jadi satu-satunya di Kaltim. Langkah serupa ditempuh Pemkot Balikpapan. Dengan beberapa kota besar di Indonesia juga telah lebih dulu menjalankan peraturan sejenis.

“Saya sudah tandatangan perwalinya,” kata Jaang, Kamis, 6 Agustus 2020, sela kunjungan ke posko bantuan kebakaran di Jalan Agus Salim, Samarinda. Setelah perwali disahkan, Pemkot Samarinda memiliki waktu sekitar 10 hari menyosialisasikan aturan tersebut. Seluas mungkin ke masyarakat. Sarana yang disiapkan mulai media massa, media sosial, maupun melibatkan ribuan RT di Kota Tepian.

Satuan Polisi Pamong Praja bakal dikerahkan. Perwali jelas ditegakkan. Warga yang kedapatan, sanksi dikenakan. Keluar rumah tak bisa lagi tanpa masker. Khususnya selama pandemi Covid-19. Sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Berupa kerja sosial ataupun denda uang.

Lewat sanksi tersebut, Jaang berharap warga lebih patuh protokol kesehatan. Sekaligus sebagai penekanan pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.
“Kami peringatkan, bisa melaksanakan kerja sosial seperti disuruh nyapu atau suruh yang lain. Ada juga sanksi denda Rp 250 ribu,” ucap Jaang. (*/kk/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img