KUTAI TIMUR – Permasalahan wanprestasi dalam pembagian lahan perkebunan plasma kelapa sawit antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Wira Benua dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) yang telah berlangsung sejak 2017 hingga kini belum menemui titik terang. Izin PT KMS pun bahkan terancam dicabut.
Permasalahan ini muncul setelah Manajemen PT KMS membatalkan secara sepihak Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (SPK) yang seharusnya dilaksanakan pada 15 Mei 2023 sesuai hasil kesepakatan rapat pada 29 Maret 2023.
Asia Muhidin, selaku Ketua Umum Lembaga Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur, yang diberikan kuasa oleh KSU Wira Benua mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula ketika PT KMS tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan awal.
“Kami sudah mengirimkan beberapa surat kepada PT KMS tapi belum ada tindak lanjut dari perusahaan,” kata Asia di Rumah Makan Taufik Samarinda, pada Rabu (26/6/2024).
Asia–sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Bupati Kutim mengeluarkan beberapa surat yang meminta PT KMS untuk melaksanakan kewajibannya. Namun hingga kini imbauannya tersebut tidak digubris oleh pihak perusahaan perkebunan sawit itu.
“Pada 26 Januari 2024, Kepala Disbun Kutim mengeluarkan Surat Peringatan I kepada PT KMS. Namun, pada 19 Juni 2024, perusahaan tersebut masih belum melaksanakan kewajibannya, sampai dinas mengeluarkan Surat Peringatan II,” terangnya.
Selain itu, KSU Wira Benua juga mengirimkan surat ketiga dengan nomor: 003/KSU-WB/DKI-MA/V/2023 pada tanggal 22 Mei 2023, terkait tidak adanya tindak lanjut oleh PT. KMS sesuai hasil rapat 29 Maret 2023, yang ditujukan kepada Bupati Kutai Timur.
Asia menyimpulkan bila PT KMS tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 Nomor 26, maka perusahaan ini terancam dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin IUP, IUPB, atau HGU.
“Kami menyayangkan bahwa perusahaan yang berinvestasi ini tidak mematuhi hukum yang berlaku,” keluhnya.
Situasi ini telah mendorong Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur untuk mengeluarkan Surat Peringatan I pada tanggal 26 Januari 2024, yang ditujukan kepada PT. KMS dengan nomor: 500.8/295/Disbun UPP. Surat tersebut memperingatkan PT KMS untuk segera memenuhi kewajibannya membangun kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen.
Namun, pihak PT KMS tidak merespons. Akhirnya, pada tanggal 19 Juni 2024, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur kembali mengeluarkan Surat Peringatan II dengan nomor: B/500.8.8/1502/Disbun-UPP, yang juga ditujukan kepada PT. KMS menegaskan kewajiban yang sama.
Akhirnya, KSU Wira Benua melaporkan permasalahan ini ke pengadilan dengan surat bernomor: 007/KSU-WB/DKI-MA/IV/2024, berisi pemberitahuan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 25 April 2024.
Penulis : Hanafi
Editor : Nicha R