BERAU – Laporan warga terkait dugaan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Kampung Pilanjau yang tidak transparan masih terus bergulir. Saat ini, Inspektorat Berau tengah mendalami laporan tersebut sebelum ditentukan langkah hukum lanjutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh Inspektorat merupakan tindak lanjut dari pelimpahan yang dilakukan pihak kejaksaan.
Langkah ini merujuk pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung RI terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan.
“Pemeriksaan oleh kami sudah selesai. Sesuai mekanisme yang ada, penanganan perkara ini harus didahulukan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendalaman yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi kerugian keuangan negara maupun pelanggaran lain dalam pengelolaan BUMK serta dana kompensasi kayu dari perusahaan PT Hamparan Hutan Hijau Mas.
“Jika hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan yang mengarah pada tindak pidana, maka kejaksaan akan mengambil alih. Tapi kalau bisa diselesaikan di ranah pemerintahan, kewenangan sepenuhnya berada di APIP,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal yang dilakukan kejaksaan meliputi wawancara dan pengumpulan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj), baik dari pengelolaan BUMK maupun pemanfaatan dana fee kayu yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat kampung.
“Terkait keaslian dokumen administrasi, apakah itu valid atau terdapat pemalsuan, itu menjadi kewenangan Inspektorat untuk menilai dan mendalaminya,” katanya.
Kejari Berau, kata dia, juga membenarkan adanya temuan bahwa struktur organisasi BUMK Pilanjau sebagian dijabat oleh keluarga maupun kerabat Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Faktanya memang ada jabatan yang diisi oleh rekan atau keluarga kepala kampung. Namun untuk menyimpulkan adanya KKN, kami tidak bisa langsung menyatakan,” pungkasnya. (Srn)



