spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inilah Pemicu Ratusan Pegawai Tambang Demo Mapolres Kukar, Jalan Hauling Ditutup Rugi 18 M Tiap Hari

TENGGARONG – Ratusan karyawan perusahaan tambang batu bara berunjuk rasa di Markas Kepolisia Resor Kutai Kartanegara, Selasa, (21/12/2021). Mereka memprotes penutupan jalan hauling oleh orang yang mengaku memiliki jalan tersebut. Gara-gara penutupan ini, perusahaan tempat mereka bekerja, PT Batuah Energi Prima (BEP), dilaporkan menderita kerugian ratusan miliar rupiah.

Kepada kaltimkece.id jaringan medikaltim.com, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi Dedik Santoso menjelaskan, duduk perkara. Kasus bermula ketika Direktur PT BEP bernisial IS mengagunkan sejumlah aset perusahaan ke bank beberapa tahun lalu. Alasannya karena waktu itu, PT BEP di ambang kebangkrutan.

Jamin-menjamin aset itu kemudian masuk pengadilan. Pengadilan disebut mengizinkan PT BEP beroperasi dengan catatan, sebagian asetnya diserahkan ke bank.

“Akan tetapi, IS diduga tidak menyerahkan aset tanah yang menjadi jaminan, tapi menjual sertifikatnya kepada pihak ketiga,” beber AKP Dedik Santoso. Orang yang mengaku membeli sertifikat itu lalu menutup jalan hauling PT BEP di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar, menggunakan portal pada Jumat 10 Desember 2021. Sampai 12 hari kedepan, jalan tersebut masih ditutup. IS pun sudah tidak menjabat direktur PT BEP.

BACA JUGA :  HUT RI ke-78: 1.346 Narapidana dan Andikpas di Kukar Dapat Remisi

Penutupan itulah yang membuat sekitar 600 orang dari lebih 1.000 karyawan PT BEP mengadakan aksi damai di kantor Polres Kukar. Mereka meminta polisi bisa membuka jalan tersebut. Masalahnya, penutupan jalan hauling membuat para karyawan tidak bisa bekerja. Lagi pula, PT BEP, yang mengaku memiliki lahan seluas 22 hektare, disebut masih merasa memiliki lahan jalan tersebut.

“Kedua belah pihak ini sama-sama mengklaim tanah itu,” jelas AKP Dedik.

Dia tidak mempermasalahkan para karyawan PT BEP berdemo karena menyampaikan aspirasi dilindungi undang-undang. Akan tetapi, polisi tidak bisa membuka jalan tersebut karena lahannya milik pribadi. Hanya saja, polisi bisa memfasilitasi kedua belah pihak mencari solusi yang bijak. Mengingat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kepolisian.

“Tugas kami menjaga kamtibmas dan mencegah konflik,” terang Kasatreskrim, Polres Kukar.

Seorang karyawan PT BEP, Sabarudin Ahmad, membeberkan kerugian akibat penutupan jalan hauling ini. Dalam sehari, PT BEP bisa memproduksi batu bara sekitar 12.000 ton. Saat ini, harga batu bara acuan (HBA) berkisar Rp 1,5 juta per ton. Jika 12.000 ton dikalikan Rp 1,5 juta, maka penghasilan PT BEP per hari adalah Rp 18 miliar. Penutupan jalan hauling, kata Sabarudin, membuat perusahaan tidak bisa beroperasi.

BACA JUGA :  Satu unit speed boat yang membawa 19 penumpang dari Melak menuju Samarinda dilaporkan mengalami kebakaran hebat di perairan Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

“Jadi, total kerugian kami mencapai Rp 216 miliar dihitung dari Rp 18 miliar dikali 12 hari,” bebernya.

Penutupan jalan juga membuat kewajiban PT BEP membayar pajak menjadi terhambat. Termasuk memenuhi janji kepada karyawan dan mitra-mitra perusahaan, juga terbengkalai. Melihat semua kerugian tersebut, Sabarudin mendesak, jalan hauling segera dibuka agar perusahaan bisa kembali beroperasi. Ia pun memastikan, aksi terus digelar sampai penegak hukum membuka portal yang menutup jalan hauling perusahaannya.

“Bila ada persoalan secara internal, silakan bertemu manajemen kami, tapi jangan tutup jalan kami,” seru Sabarudin.

Orang yang mengaku memiliki lahan jalan hauling ini adalah perempuan berinisial TP. Kuasa hukum TP, Widi Aseno, memastikan, penutupan jalan sudah sesuai aturan. Mengingat, kliennya adalah pemilik sah lahan jalan dengan bukti memiliki akte tanah bernomor 205 Oktober 2021. Jalan hauling ditutup, kata Widi, karena PT BEP juga mengakui lahan tersebut.

“Konteksnya adalah menduduki lahan pribadi. Jadi, kami menguasakan tanah itu kepada masyarakat untuk dijaga,” jelas Widi saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Bertambah 40 Kasus, Kukar Diminta Maksimal Tangani Penyebaran Covid-19

Dia menyebutkan, gara-gara kasus ini, TP kerap menerima serangan pribadi. Ia meminta hal tersebut dihentikan karena urusan pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ini. Ia juga mempersilakan jika PT BEP mau bertemu kliennya untuk menyelesaikan masalah. “Kalau ada pihak yang menyudutkan atau menyerang pribadi klien kami, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Widi. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img