spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inilah Deretan Kejahatan Seksual yang Menonjol di Kaltim Selama 2021

JANUARI

Laki-laki berusia 37 tahun Warga Sidodamai Samarinda, memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP sebanyak empat kali dalam kurun waktu November sampai Desember 2020. Keluarga korban yang mengetahui perbuatan bejat itu langsung menghakimi pelaku pada 19 Januari 2021. Pelaku kemudian diamankan Polsek Samarinda Kota.

Polsek Sebatik Timur mengamankan pemuda berusia 19 tahun yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, berkedok dukun yang bisa menghilangkan benda-benda dan roh jahat dalam tubuh manusia. Kasus itu dilaporkan ayah tiri korban ke Polsek Sebatik Timur pada 22 Januari 2021. Modus pelaku berpura-pura membuang benda gaib pada alat vital korban.

FEBRUARI

Tujuh bocah jadi korban pencabulan MJ (44) , karyawan perusahaan kelapa sawit di Muara Badak, Kutai Kartanegara. MJ melakukan perbuatan bejatnya, sejak 28 Januari 2021 di mes tempat kerjanya. Salah satu orangtua korban melapor perbuatan pelaku ke Polsek Muara Badak pada 1 Februari 2021.

MARET

Polsek Sungai Pinang Samarinda dibantu Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCA-PPA) Kaltim, menggerebek hotel melati di Samarinda, 19 Maret 2021. Tujuh remaja dalam satu kamar hotel diciduk polisi, yaitu 4 perempuan dan 3 laki-laki usia di bawah umur. Empat remaja perempuan itu menjajakan diri secara daring. Satu di antaranya tengah hamil dengan usia kandungan satu bulan. Sementara tiga lainnya positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.

Pria berinisial PAS (41) melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur tetangganya. Pria yang tinggal di Bontang Utara itu melakukan pencabulan sejak korban kelas 5 SD atau 3 tahun yang lalu sampai kini berusia 15 tahun. Pria yang memiliki istri itu diringkus di kediamannya, 23 Maret 2021 sekira pukul 20.00 Wita, setelah ibu korban melaporkan ke Polres Bontang.

Remaja putri berusia 17 tahun di Berau diperkosa pemuda yang sudah dikenalnya berinisial YA (19). Pelaku diduga sudah dua kali memperkosa korban. Pertama kali dilakukan saat menjemput korban pulang berjualan minuman, Juni 2020. Pelaku memperkosa korban di sebuah gang yang gelap di Kelurahan Sambaliung. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Februari 2021 di rumah korban, saat orangtua korban tak ada. Pelaku ditangkap anggota Polsek Sambaliung 26 Maret 2021.

APRIL

Perempuan berusia 20 tahun di Samarinda jadi korban pemerkosaan pria yang dia kenal lewat aplikasi MiChat, 12 April 2021.  Dari perkenalan lewat aplikasi itu, pelaku mengajak korban bertemu. Korban lalu menawarkan jalan-jalan ke kafe. Ketika jalan-jalan mengendarai sepeda motor, pelaku berinisial RK menghentikan kendaraan di sekitar sebuah perumahan di Samarinda Seberang yang sepi. Dengan menodongkan pisau, pelaku menarik korban ke semak-semak dan memperkosa korban. Korban lalu melapor kejadian itu ke pos Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita.

MEI

Enam polisi gadungan berpura-pura menggerebek rumah korban berinisial R di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), 18 Mei 2021. Saat itu R bersama dua kerabatnya berinisial T dan M. Polisi gadungan itu mengaku menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiga korban kemudian dibawa mengendarai mobil menuju hotel kelas melati di Samarinda. Di hotel ini salah seorang pelaku Andre menyetubuhi R. Pada pukul 05.11 Wita, ketiga korban ditinggalkan di kamar hotel. Empat pelaku ditangkap Polres Kukar 20 Mei 2021.

JUNI

Seorang gadis berinisial SM (18) diperkosa teman Facebook-nya di Jalan KH Abdullah, Kenyamukan, Desa Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) 9 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 Wita. Awalnya pelaku berinisial MSN mengajak korban yang dikenalnya lewat Facebook untuk datang ke rumahnya. MSN lalu menjemput korban. Namun di tengah perjalanan, MSN tiba-tiba mengikat tangan dan menutup mata korban. Ketika korban pingsan, pelaku memperkosanya.

Pengemudi ojek online (ojol) berinisial MN (38) memamerkan kemaluannya di hadapan siswa SMAN 3 Samarinda Jalan Juanda Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, 22 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat diinterogasi, pelaku menjelaskan ia memamerkan kemaluannya setelah menonton video porno dari ponselnya di pos dekat sekolah itu.

Pria berinisial Bd (24), karyawan sebuah minimarket jaringan nasional di Jalan Pelita Samarinda tepergok merekam aktivitas pengunjung buang air kecil di toilet minimarket,  23 Juni 2021. Korbannya mahasiswi asal Bontang. Pelaku Bd sengaja meletakkan handphone secara tersembunyi untuk merekam pengunjung saat buang air kecil. HP itu dia bungkus pakai kertas kado dan ditaruh dalam tempat sampah sehingga tak terlihat korban.

Seorang gadis usia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan pria berinisial DN (25),  yang merupakan mantan rekan kerjanya di sebuah penginapan di Kecamatan Samarinda Seberang, 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 Wita. Sebelum melakukan aksi bejatnya, DN lebih dulu mencekoki sabu-sabu kepada korban, sehingga korban tak sadar. Kasus ini ditangani Polsek Samarinda Seberang.

JULI

Seorang santri laki-laki pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, menjadi korban pelecehan seksual, 27 Juli 2021. Pelecehan seksual itu diduga dilakukan ustaz di pondok pesantren tersebut pada Rabu dinihari. Saat itu korban mendapatkan jadwal piket berjaga di ponpes. Usai berkeliling memeriksa ponpes, korban dipanggil pelaku untuk ikut ke ruangannya. Setelah beberapa lama di ruangan itu, korban tertidur dan sekitar pukul 02.30 Wita tahu-tahu pelaku sudah mendekap dan menciuminya.

AGUSTUS

Lima pemuda mencabuli anak dibawah umur di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) awal Mei 2021. Sebelum dicabuli korban diajak minum minuman keras hingga tak sadarkan diri. Pelaku kemudian berdamai dan memberikan uang kepada keluarga korban. Namun para pelaku kemudian melarikan diri. Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) kemudian menetapkan 5 pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

SEPTEMBER

Oknum dosen perguruan tinggi di Balikpapan berinisial AL diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun, warga Penajam Paser Utara (PPU). Korban berinisial PD yang masih kelas 1 SMP, berkenalan dengan pelaku melalui media Facebook. AL lalu mengajak korban bertemu. Dia menjemput korban setelah pulang sekolah dan membawanya ke sebuah hotel. Di hotel ini korban dua kali dicabuli. Kasus ini ditangani Polres PPU setelah mendapat laporan orangtua korban pada 7 September 2021.

Pria berinisial PR (59) warga Kutai Timur, tega menggauli anak tirinya yang berusia 23 tahun. PR melakukan aksi bejat itu sejak korban masih kelas 6 SD hingga berumur 23 tahun saat ini . Kasus pencabulan itu terbongkar saat pacar korban membaca pesan instan yang bernada mesum serta ancaman jika korban melaporkan pelaku kepada polisi. Korban bahkan mengaku sempat hamil dua kali, namun terpaksa melakukan aborsi karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Kasus ini dipaparkan Polres Kutim 14 september 2021.

Seorang pria berinisial AR (48) di Kutai Timur diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Warga Kutai Timur itu melakukan aksi bejatnya sejak 2020 dan terakhir dilakukan pada 16 September 2021. Saat korban melakukan visum, pihak rumah sakit menemukan alat kontrasepsi kondom milik pelaku yang tersangkut dalam kemaluan korban.

Seorang dukun cabul di Samarinda diringkus polisi. Dia ditangkap setelah menggerayangi wanita muda dengan modus pengobatan dan pengusiran jin. Dukun cabul yang ditangkap berinisial SA (42). Dia diduga telah berbuat tidak senonoh terhadap M (25), wanita muda yang sudah bersuami. Perbuatan cabul SA itu dilakukan 28 September 2021.

OKTOBER

Seorang pria berinisial SN (33) di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, tega merudapaksa anak tirinya berinisial MR yang masih berusia 15. Korban mengaku telah dicabuli oleh SN sejak MR masih berusia 9 tahun. Ibu kandung korban melaporkan kasus asusila itu ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Timur, awal Oktober 2021.

Seorang pria penjaga tempat ibadah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun. Kejadian ini terungkap saat tante korban melihat ada tanda merah di atas kedua dada remaja polos tersebut saat hendak mandi. Korban mengaku dicium di bagian dadanya oleh pengurus masjid 5 Oktober 2021 dan diulangi lagi pada 8 Oktober 2021. Kasus ini ditangani Polres Samarinda.

Pemuda berinisial S yang masih berusia 21 tahun melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak perempuan. Pemuda asal Berau ini beraksi dengan memanfaatkan game online Free Fire yang digemari anak-anak. Korbannya berusia 9-17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Pelaku diringkus Bareskrim Polri, Sabtu (9/10/2021) di Kecamatan Talisayan Berau.

Oktober 2021, seorang karyawan berinisial MH (28) warga Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur tega mencabuli anak perempuan kerabatnya yang masih berusia 9 tahun sebanyak 6 kali sejak 2020. Pelaku mengancam akan menganiaya korban bila tidak menuruti keinginannya. MH mengaku melakukan perbuatan itu karena terpengaruh film porno yang sering dia tonton. Polres Kutim menangkap MH pada 27 Oktober 2021.

NOVEMBER

Polsek Samarinda Kota mengamankan 3 orang terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua orang sebagai muncikari, yaitu laki-laki berinisal RD (20) dan perempuan berinisial SF (22), serta seorang perempuan pramunikmat yang masih berusia 17 tahun. Pelaku dan korban merupakan pendatang dari luar daerah dan murni mencari uang di Kota Samarinda dangan menawarkan jasa prostitusi online. Kasus ini dipaparkan Polsek Samarinda Kota 12 November 2021.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota membongkar kasus prostitusi online di sebuah hotel pada 13 November 2021. Polisi mengamankan 15 orang, yaitu 8 pria dan 7 perempuan. Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, dari 15 orang itu memiliki peran masing-masing, mulai dari penjaga (pengamat situasi), pengendali akun hingga pekerja seks komersial (PSK).

Gadis berusia 13 tahun dicabuli tukang gigi, 20 November 2021. Korban dicabuli pelaku berinisial HH yang sudah berusia 56 tahun di tempat praktek pelaku di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Pelaku mengiming-iming pemasangan kawat gigi atau behel gratis asal korban mau berhubungan badan dengannya. Korban yang masih lugu teperdaya bujukan pelaku.

DESEMBER

Aksi pelecehan seksual dengan cara memegang payudara seorang wanita terjadi di kawasan Pasar Baru, Balikpapan Kota, 8 Desember 2021. Aksi itu dilakukan pria berinisial AR, 26 tahun. Pelaku ditangkap dan dihakimi warga. Kejadian itu diketahui warga ketika korban berteriak saat aksi cabul tersebut terjadi. Aksi penangkapan pelaku diabadikan melalui video pendek dan viral di media sosial.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img