spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inilah Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran di Bontang, Wajib Tes Antigen Negatif hingga Kelonggaran untuk Warga Muara Badak dan Sangatta

BONTANG – Wali Kota Bontang Basri Rase selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bontang telah mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Kota Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bontang. SE tersebut salah satunya mengatur pencegahan penyebaran virus corona selama Ramadan dan menjelang idulfitri.

Barikut isi lengkap larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, yang diatur di poin 12.
Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan selama Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal  sebagai  berikut:

  1. seluruh masyarakat Kota Bontang dilarang mudik ke luar Kota Bontang;
  2. pengecualian atas larangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a (1) untuk kepentingan nonmudik, kepada:
    • petugas/pegawai yang melakukan perjalanan dinas/ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • pemulangan orang dengan alasan khusus;
    • operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas yang berwenang, meliputi:  sarana angkutan barang, obat-obatan dan alat kesehatan; angkutan bahan pokok dan angkutan bahan bakar minyak; kendaraan pengangkut karyawan perusahaan; dan sarana untuk kepentingan darurat dan mendesak;
    • masyarakat atau keluarga inti dalam rangka kunjungan keluarga yang sakit dengan bukti pendukung dari fasilitas kesehatan dan/atau surat pernyataan dari Ketua RT, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang;
  3. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bontang, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD/BUMN/Perusahaan Swasta, Camat, Lurah, Ketua RT melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun   2021   kepada  warga masyarakat, masyarakat perantau, dan pegawai di lingkungan masing-masing;
  4. apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a (1) maka  dilakukan  pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan yang berlaku di lingkungan BUMD/BUMN/Perusahaan Swasta;
  5. agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. untuk masyarakat perbatasan Kota Bontang meliputi Marangkayu, Teluk Pandan, Muara Badak dan Sangatta diperbolehkan memasuki wilayah Kota Bontang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak disyaratkan untuk memiliki dokumen administrasi perjalanan/surat izin dari Kepala Desa tempat asal;
  7. masyarakat Kota Bontang yang akan melakukan perjalanan tertentu ke luar wilayah Kota Bontang harus dilengkapi dengan:
    • dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Lurah setempat dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan; dan
    • dokumen hasil pemeriksaan kesehatan negatif COVID-19 yang dipersyaratkan oleh daerah tujuan;
  8. masyarakat luar daerah Kota Bontang kecuali masyarakat Marangkayu, Teluk Pandan, Muara Badak dan Sangatta yang memasuki wilayah Kota Bontang wajib menunjukkan dokumen administrasi perjalanan/surat izin dari Lurah/Kepala Desa tempat asal dan hasil pemeriksaan rapid test antigen yang masih berlaku;
  9. dalam hal terdapat masyarakat luar daerah Kota Bontang yang tidak memiliki dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h (8) masuk ke wilayah Kota Bontang selama Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 maka harus melakukan karantina mandiri;
  10. Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada  Posko check point bersama  dengan TNI  dan POLRI  selama Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idul  Fitri  1442  Hijriah/Tahun 2021;
  11. seluruh Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman  dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam; dan
  12. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi  pangan dari  dan ke  lokasi  penjualan/pasar. (red)

    DOWNLOAD SE SATGAS PENANGANAN COVID 19 NOMOR 6 TAHUN 2021

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img