spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Perbedaan UMK dan Non-UMK dalam Kategori Perizinan Pelaku Usaha

BONTANG – Dalam pengurusan perizinan usaha terdapat dua kategori pelaku usaha yaitu UMK dan Non-UMK. UMK adalah Usaha Mikro Kecil yaitu usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI) baik orang perseorangan maupun badan usaha.

Sedangkan Non-UMK adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) baik orang perseorangan ataupun badan usaha. Menurut Kepala Sub Koordinator Pelayanan dan Perizinan Kota Bontang Natalia Santi yang ditemui di Kantor DPMPTSP, perbedaan antara UMK dan Non-UMK terdapat pada jumlah modal usaha yang dimiliki.

“UMK itu usaha mikro yang modalnya kurang atau sama dengan dengan Rp 1 miliar. Kalau usaha kecil itu modalnya Rp 1-5 miliar. Nah kalau Non-UMK itu untuk usaha menengah dan besar yang modal usahanya lebih dari Rp 5 miliar,” jelasnya.

Disebutkan pula, tanah dan bangunan tempat usaha tidak termasuk dalam perhitungan jumlah modal usaha. Yang termasuk dalam UMK, menurut Natalia, adalah badan usaha dan orang perseorangan seperti yayasan, PT, Koperasi, persekutuan perdata, persekutuan firma dan sebagainya.

Sedangkan untuk Non-UMK, selain badan usaha dan orang perseorangan, ada juga kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri seperti pedagang berjangka asing, pemberi waralaba dari luar negeri, jasa penunjang tenaga listrik asing dan lainnya. (adv/sc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img