spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hindari Sanksi, Banggar DPRD PPU Minta TAPD Segera Sampaikan R-APBD 2024

PPU – Badan Anggaran DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti lambatnya kinerja Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemkab PPU dalam merumuskan Rancangan APBD 2024. Hal ini berpotensi berdampak pada diberikannya sanksi karena keterlambatan pengesahaan APBD 2024.

Hingga kini diketahui TAPD PPU belum juga menyerahkan draf R-APBD PPU 2024, meski sudah 3 kali disurati. Sementara, batas waktu pengesahan sesuai aturan ialah 30 November 2023.

“Batas waktu penetapan APBD 2024 tinggal berapa hari, harusnya tambahan anggaran dari pusat berupa DAK (dana alokasi khusus) dan Bankeu (bantuan keuangan) segera dibahas bersama Banggar DPRD,” ujar Anggota Banggar DPRD PPU Zainal Arifin, Kamis (23/11/2023).

Jika draf tersebut belum diserahkan, dipastikan Banggar DPRD akan kewalahan untuk melakukan pembahasan. Yakni saat mencermati dan melakukan koreksi program dan kegiatan yang menggunakan tambahan anggaran yang bersumber dari provinsi dan pusat tersebut.

“Jika TAPD menyerahkan draft itu di menit-menit terakhir pembahasan, Kami dari Banggar tidak punya waktu lebih untuk mencermati isi draft itu,” sebutnya.

Utamanya terkait adanya penambahan anggaran sesuai dengan PMK yang baru dikeluarkan. Di mana target APBD 2024 berpotensi naik sekira Rp 300 miliar.

“Kami dari dewan tidak ingin nantinya jadi sorotan masyarakat jika ada program dan kegiatan yang dinilai kurang tepat,” sambung Zainal.

Untuk diketahui pula, Banggar DPRD dan TPAD menyepakati besaran KUA-PPAS dan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebesar Rp1,936 triliun, Agustus lalu. Sementara adanya anggaran tambahan tersebut, masih perlu dimasukkan dalam berita acara yang ditandatangani pimpinan DPRD PPU dan Bupati PPU.

Berdasakan Permendagri 15 /2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024 bahwa batas pembahasan APBD hingga 30 November 2023. Jika terlambat, sanksinya yang mengancam ialah penundaan gaji selama 6 bulan serta hilangnya potensi pendapatan daerah yang berasal dari Dana Insentif Daerah (DID).

“Harus segera disahkan, agar bisa dibahas dengan cepat dan disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Supaya tidak mendapatkan sanksi dari pusat,” tutup Zainal. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img