spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hendak Curi Alkon, Dua Residivis di Samarinda Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga

SAMARINDA – Dinginnya jeruji besi seperti tidak membuat dua orang residivis bernama Budi (24) dan Zulfikar (20) ini jera. Pasalnya, baru saja keluar dari penjara, keduanya malah kembali merencanakan aksi pencurian pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 15.15 WITA di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan.

Upaya pencurian yang dilakukan Budi dan Zulfikar ini beruntungnya berhasil digagalkan oleh pemilik rumah, hingga hampir membuat mereka menjadi bulan-bulanan warga.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro, mengungkapkan bahwa awalnya kedua pelaku datang ke rumah target mereka menggunakan motor dan langsung memasuki pekarangan rumah.

“Keduanya hendak mencuri alat konstruksi (alkon) milik pemilik rumah. Pemilik rumah yang saat itu sedang bersantai di depan rumah langsung berusaha menghentikan. Jadi mereka kabur tanpa berhasil membawa mesin alkon tersebut,” ucap Kompol Rengga saat dikonfirmasi pada Rabu (10/5/2023).

Namun, tak kapok begitu saja, kedua pelaku malah kembali mendatangi lokasi dengan membawa dua orang lain. Padahal, saat itu warga yang mengetahui percobaan aksi pencurian itu tengah ramai berkumpul. Warga setempat yang geram kemudian langsung mengamankan kedua pelaku.

BACA JUGA :  Akui Tak Dapat Kasih Sayang, Remaja Ini Kabur Dari Rumah Dan Disetubuhi Teman Dekatnya

“Dua rekannya yang tidak tahu apa-apa langsung diberitahu bahwa Budi dan Zulfikar hendak mencuri,” ungkapnya.

Setelah mengamankan kedua pelaku, sang pemilik rumah kemudian langsung melaporkan percobaan pencurian yang hendak dilakukan Budi dan Zulfikar ke polisi.

“Anggota piket langsung menuju ke lokasi dan mengamankan keduanya,” sambungnya.

Kompol Rengga mengatakan bahwa kedua pelaku memang merupakan residivis kasus serupa. Atas perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji dan dikenakan Pasal 363 KUHP. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti