spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu di Kaltim Hanya Ditandatangani Saksi Tim 02

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengungkapkan hasil pleno rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 tingkat provinsi, Minggu (10/3/2024) di Hotel Mercure JalanMulawarman Samarinda.

Meskipun terdapat tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, namun hanya saksi paslon nomor urut 2 yang menandatangani berita acara hasil pemilu provinsi (BHPWP).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa paslon nomor urut 1 dan 3 menolak menandatangani BHPWP karena memiliki keberatan atau catatan terkait dengan proses Pemilu.

Walaupun demikian, Fahmi menegaskan bahwa ini tidak menghambat pengumuman hasil pemilu yang telah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024.

“Jika ada saksi yang ingin bertanya, silakan. Meskipun tanpa tanda tangan, mekanisme tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada masalah,” ungkap Fahmi.

Fahmi menambahkan bahwa untuk hasil pemilu legislatif, semua saksi dari partai politik yang berhasil ke DPR RI menandatangani BHPWP, kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terkait perolehan suara. Sementara itu, PDIP menandatangani BHPWP dengan catatan khusus tentang partai dan penyelenggaraan Pemilu.

“Semua catatan yang muncul tidak selalu dicatat. Misalnya, catatan khusus per kabupaten kota tidak semuanya dicatat di tingkat Kaltim. Jadi, jika ada gugatan di Jakarta, mereka harus membuatnya lagi di sini dengan catatan tertentu sesuai tingkatan,” terang Fahmi.

Fahmi menyatakan bahwa semua keberatan atau catatan dari saksi akan dicatat dalam formulir kejadian khusus (FKK) yang menjadi bagian dari lampiran BHPWP. FKK ini akan dibacakan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional di Jakarta.

“Sebanyak 9 atau 10 FKK dibuat oleh saksi yang hadir. Jika ada gugatan nanti, kami siap, baik dari segi penyelenggaraan maupun aturan yang sudah dijalankan sesuai mekanisme. Jika ada pihak yang tidak puas, silakan menggunakan saluran atau jalur yang ada, sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017,” ujar Fahmi.

Setelah pengumuman hasil Pemilu provinsi, KPU Kaltim masih melakukan pencermatan terhadap data yang dibacakan dan dituangkan dalam BHPWP. Langkah ini diambil untuk menghindari perbedaan atau kesalahan yang dapat memengaruhi hasil akhir.

“Kami mohon para saksi untuk mencermati dengan seksama, agar tidak ada perbedaan antara apa yang dibacakan dan yang dituangkan dalam BHPWP. Kami meminta satu jam lagi untuk pengecekan sebelum penandatanganan,” tambah Fahmi.

Pewarta : Hanafi
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img