spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harga Pertalite Tetap, Eceran di Berau Naik Dedy Okto Minta Tindakan Pemda

TANJUNG REDEB – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalimantan Timur mulai 1 Oktober 2024.

Langkah ini mengikuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.011/MEM.M/2022 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar. Namun, meskipun harga resmi Pertalite tetap stabil di angka Rp.10 ribu per liter, kenyataannya di tingkat pengecer, terutama di Kabupaten Berau, harga eceran mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan pantauan lapangan, harga Pertalite yang sebelumnya dijual dengan kisaran Rp.12 Ribu per liter, kini melonjak menjadi antara Rp.13 Ribu-Rp.15 Ribu per liter. Hal ini bertolak belakang dengan rilis resmi PT Pertamina, yang menyatakan tidak ada kenaikan harga dari pihak mereka terkait pertalite.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit. Kenaikan harga BBM di tingkat pengecer menambah beban masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah. Di tengah kenaikan harga barang kebutuhan pokok, beban tambahan dari tingginya harga BBM tentu dirasakan semakin berat.

Menanggapi kenaikan harga BBM di tingkat pengecer, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Dedy Okto Nooryanto, meminta pemerintah daerah untuk segera bertindak. Menurutnya, situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada BBM sebagai kebutuhan sehari-hari.

“Pemda harus segera turun tangan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama yang menangani perdagangan dan energi, harus segera mensosialisasikan harga BBM yang seharusnya berlaku kepada pengecer agar tidak membebani masyarakat. Jika ada pelanggaran, harus segera ditindak agar situasi kembali kondusif,” ujarnya.

Dedy menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah terhadap pengecer BBM.

“Pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam mengontrol harga pasaran. OPD terkait harus rutin turun ke lapangan untuk memastikan pengecer mematuhi aturan pemda,” tambahnya.

Dedy juga mendorong Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dalam mengatasi persoalan ini, mengingat dampaknya yang besar terhadap masyarakat kecil.

“Pjs Bupati diharapkan bisa segera meminta OPD terkait untuk turun ke lapangan, berkoordinasi dengan pengecer, dan menindaklanjuti masalah ini. Jangan sampai kenaikan harga eceran BBM semakin membebani masyarakat kecil yang sudah terjepit oleh kenaikan harga komoditas lainnya,” tutupnya. (adv/dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti