spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hamas: PJ Gubernur Bisa Perjuangkan Status Honorer Satpol PP menjadi P3K

BALIKPAPAN – Nasib tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang belum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dipertanyakan Ketua DPRD Kaltim, Hassanudin Mas’ud.
Pada momen kegiatan Uji Publik yang digelar di Balikpapan, belum lama ini, hal itu ia utarakan.Hamas, sapaannya, mengatakan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sudah diterima. Hanya saja belum terespons oleh eksekutif di kaltim. “harap segera dijawab agar status teman-teman Satpol PP yang sesuai UU bahwa Satpol adalah PNS, bisa terealisasi,” katanya.

Diketahui, perubahan status honorer Satpol PP menjadi P3K, terkendala UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus tenaga honorer yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Meski begitu, Hamas yakin Pemprov Kaltim punya anggaran cukup untuk menjamin keberadaan honorer Satpol PP. Bahkan APBD Daerah kaltim, sanggup menampung sekitar 3 ribu ASN.“terbentur peraturan. Padahal, secara anggaran Kaltim sanggup,” katanya.
Penjabat Gubernur Kaltim ia minta untuk membuat surat ke menteri terkait agar status Satpol PP bisa diangkat P3K.
“Semoga bisa segera ditindaklanjuti oleh pemprov,” harapnya. (adv/mk)

BACA JUGA :  Pariwisata Kaltim: Potensi Besar, Perhatian Kecil
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img