spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Tahanan Terdakwa Murakel Lumban Gaol

BALIKPAPAN – Sidang dengan terdakwa Murakel Lumban Gaol atas dakwaan pengancaman terhadap pejabat dengan menggunakan senjata api atau masuk dalam Pasal 335 KUHP junto Pasal 211 KUHP, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (16/3/2023).

Kali ini agenda sidangnya adalah mendengarkan pembelaan atau eksepsi terdakwa dan pengajuan permohonan tahanan rutan menjadi tahanan kota oleh kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak.

Majelis Hakim kasus Muraker Lumban Gaol pun mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp pada tanggal 14 Maret 2023.

Kuasa Hukum Muraker Lumban Gaol, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi majelis hakim yang teliti dalam menangani dan menanggapi kasus yang ditanganinya itu.

“Kami angkat topi sama majelis hakim ini. Dia hebat dan kita butuh hakim-hakim seperti beliau,” ujar Kamaruddin usai sidang.

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan, bahwa dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan di rutan menjadi tahanan kota ini lantaran majelis hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa yang dianggap tidak benar.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Dilawan Isradi

Dakwaan tersebut yakni terkait Pasal 211 tentang pengancaman atau melawan terhadap pejabat.

“Dia mendalilkan bahwa terdakwa ini mengancam pejabat, sehingga disebabkan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan Juncto Pasal 211 KUHP tentang pengancaman terhadap pejabat. Padahal Jaksa ini datang ke sana tidak berpakaian pejabat dan tidak membawa surat seperti pejabat dan tidak ada izin masuk ke lokasi itu,” jelasnya.

Sementara itu soal penggunaan senjata api, Kamaruddin menyatakan bahwa kliennya melakukan hal tersebut lantaran trauma pernah dibacok oleh preman terkait masalah yang sama. Sehingga ia meletuskan senjata untuk membela diri dan memberi sebuah peringatan.

“Tidak ada salahnya, dia punya izin. Dan yang masuk ini orang yang tidak punya izin, orang yang tidak dikenal, tidak memperkenalkan diri bahwa dia pejabat dan tidak menunjukkan secara formil dan materil adalah pejabat dan tidak berseragam. Kalau di Amerika, itu ditembak sah. Tapi ini kan di Indonesia, makanya dia memperingatkan jangan masuk,” tambahnya.

Seperti diketahui, dalam sidang kasus Muraker Lumbang Gaol terkait penggunaan senjata api itu dipimpin oleh Hakim Ketua Surya Laksemana, Hakim Anggota Annender Carnova dan Ennierlia Arientowaty. (Bom)

BACA JUGA :  Beli Paksa CPO, Preman di Paser Nyaris Raup Rp 720 Juta
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.