JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya, dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Tiga terdakwa lain dalam perkara ini yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar Hakim Harika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti, yang menunjukkan adanya manipulasi maupun rekayasa fakta dalam unggahan para terdakwa di media sosial.
“Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti atau pun bukti satu pun yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa dalam unggahan flyer-flyer di media sosial Instagram terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menilai unggahan para terdakwa terkait peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan kebebasan berekspresi.
“Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2024 tepatnya pada malam hari sebagai bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan, unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” kata hakim.
Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung, antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan secara pasti bahwa informasi yang disebarkan adalah kebohongan. Tidak terdapat dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur,” ujar hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa, termasuk kedudukan serta martabat mereka. Serta memerintahkan agar terdakwa yang menjalani tahanan kota, dibebaskan setelah putusan dibacakan.
Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i



