spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hadiri Pertemuan 3 Gubernur Kalimantan, Gubernur Kaltim Tuntut Keadilan Pusat

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor hadiri pertemuan bersama Gubernur Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, pada 26-28 Januari 2022.

Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan, pertemuan tiga gubernur Kalimantan ini menyongsong kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan guna mendapatkan masukan terkait Panja RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU Provinsi Kalimantan Timur, serta RUU Provinsi Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan akhir Januari ini.

“Dalam kunjungan kerjanya, Panja Komisi II DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan tiga gubernur di Kalimantan Selatan dan Gubernur Isran Noor siap dengan penjelasannya,” kata HM Syafranuddin, Rabu (26/1/2022).

Menurut dia, dari pertemuan ini, Gubernur Isran Noor meminta penjelasan dan menuntut terkait RUU Provinsi Kaltim, khususnya pasal 51 tentang penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 2 huruf c terdiri atas bea keluar kelapa sawit dan pungutan eskpor kelapa sawit,” jelas Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini.

Selain itu, penerimaan negara dari sektor perkebunan kepala sawit sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya penerimaan yang bersumber dari kelapa sawit yang dihasilkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Provinsi Kaltim.

Berikutnya, penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud ayat 2, dibagihasilkan dengan imbangan 30 persen bagi Provinsi Kaltim dan 70 persen bagi Pemerintah.

“Sementara bagi hasil bagi Provinsi Kaltim sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling sedikit 50 persen dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota Penghasil,” srbutnya.

Hal lainnya, bagi hasil yang diperoleh oleh Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota penghasil, paling sedikit 20 persen dialokasikan untuk peremajaan sawit rakyat.

“Selama ini tidak adil diberikan kepada Kaltim. Karena itu, Pemprov Kaltim meminta agar RUU tentang Provinsi Kaltim diubah. Ini demi memperjuangkan hak Kaltim. Minimal kami meminta 70 persen provinsi dan 30 persen pusat,” tegasnya. (hms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti