spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hadiri Mediasi, Warga Sesulu Minta Pemkab PPU Segera Tindak Lanjuti Kajian Izin Tambang

PENAJAM PASER UTARA – Perwakilan warga Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak penambangan batu bara di desanya turut diundang dalam pertemuan bersama Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, CV Penajam Makmur Abadi dan Pemerintah Desa.

Ketua RT 001, Desa Sesulu Siti Rukayani mengatakan pasca pertemuan ini akan dilakukan  pertemuan kembali terkait dengan kajian izin yang telah dimiliki pihak perusahaan. Pihaknya tidak ingin pertambangan ditutup, tetapi paling penting bagaimana pihak perusahaan dapat menyelesaikan persoalan dampak yang diterima oleh warga.

“Minggu depan akan ada lagi pertemuan kembali, kalau memang ada pelanggaran baiknya ya selesaikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ungkapannya, Senin (15/4/2024).

Siti berharap terdapat tindak lanjut daripada pertemuan ini. Jika memang syaratnya harus 1 kilometer dari pemukiman warga, maka dituruti. Begitu pun jika lubang tambang harus ditutup, pihaknya meminta untuk ditutup. Termasuk tidak menggunakan jalan warga dalam proses pengangkutan batu bara.

“Kalau buang air bekas galian tambang ya jangan asal buang saja seperti itu, tidak ada tanggung jawabnya,” tambahnya.

Situ Rukayani melihat Pemkab PPU dalam pertemuan tersebut berpihak kepada masyarakat. Namun, hasilnya Pemkab PPU masih harus mengkaji dahulu perizinan perusahaan tersebut, termasuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan.

“Kalau dilihat sih sudah ada titiknya itu ya, sudah banyak pelanggaran,” tegasnya.

Ia mengatakan,  bau yang dirasakan warga kerap kali muncul menjelang warga istirahat malam hingga subuh. Belum lagi, saat bau menyengat tercium warga sedang melakukan ibadah salat dan lokasinya juga sangat dekat dengan sekolah. Disebutkan, kurang lebih terdapat lebih dari 100 KK yang terdampak bau menyengat dari batu bara terbakar yang ditumpuk dan dibiarkan pihak perusahaan.

“Satu RT saja ada kurang lebih 100 KK, sedangkan ada beberapa RT.  Itu ada RT 1, RT 5, RT 11, RT 4, RT 9, RT 10, RT 3 dan RT 8. Tapi saya saja yang diundang, enggak paham juga kenapa,” tanyanya.

Bersama dengan dirinya, hadir juga pekerja yang gajinya tidak dibayarkan. 7 bulan tidak dibayarkan dan tetap bekerja untuk menjaga alat berat di lingkungan tersebut.

“Itu dari perusahaan sub nya CV Tiga Pilar Agro (Tigra) dan CV Wiki, IUP (Izin Usaha Pertambangan) kan atas nama CV PMA (Penajam Makmur Abadi) tapi banyak itu perusaahn lagi di dalamnya. Ada satu lagi itu baru buka lahan, baru mengupas lahan itu,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img