spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Guru dan Dosen Tidak Ikut Pindah ke IKN

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.

Di mana kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

“Namun yang perlu dipahami adalah pemindahan ASN ke IKN ini bukan memindahkan masyarakat baru ke IKN, tetapi kita memindahkan orang yang bekerja. Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana tetap ada keempat unsur jabatan tersebut,” terang Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto dalam Konferensi Pers tentang Persiapan Pengelolaan Manajemen ASN Menuju IKN Nusantara di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Kepindahan ASN ke IKN ini, kata Haryomo, juga bukan seperti pindah tugas pada umumnya yang ada batas waktunya.

“Bahwa sebetulnya ini yang pindah kan kantornya. Jadi bukan pindah instansi. Ini yang perlu dipahami. Bisa jadi kantor saya yang sekarang di Cililitan, bisa pindah ke IKN juga. Mau tidak mau saya ngantor di sana,” seru Haryomo.

Adapun hal yang menarik dari proses pemindahan ASN ke IKN ini, ternyata guru dan dosen yang berstatus ASN tidak akan ikut pindah ke IKN. Haryomo menegaskan, guru dan dosen adalah pengecualian karena sekolah yang sudah ada tidak akan dipindah ke IKN.

“Yang diperlukan di sana adalah ASN yang mendukung untuk melaksanakan program secara nasional.  Yang tidak dipindahkan, adalah guru dan dosen. Karena dosen misalnya, rumahnya memang ada di wilayah tempatnya mengajar. Kalau dia dosen UGM, ya pasti tetap di situ. Jadi memang ada beberapa jabatan yang akan tetap tinggal dan tidak pindah. Sedangkan guru itu kan pegawai pemerintah daerah. Jenjang SMA/SMK adalah pegawai pemerintah provinsi, dan guru jenjang SD dan SMP adalah pegawai kabupaten/kota,” tuturnya.

Lebih jauh Haryomo kembali mengingatkan bahwa pemindahan ini bukanlah sebuah paksaan. “Jadi harus diingat lagi, saat ASN awal melamar sudah membuat pernyataan bahwa siap ditempatkan dan ditugaskan di mana saja di wilayah Indonesia. Sehingga itu menjadi dasar. Mereka juga tidak boleh menolak, karena pernyataan tersebut sudah ditandatangani di awal,” pungkasnya.

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img