BALIKPAPAN– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan dan peredaran ganja seberat 924 gram. Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka yakni SG (24), JH (23), dan DE (26).
Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi dari Medan menuju Kota Balikpapan, pada Rabu (6/7/2022) lalu. Dari informasi ini petugas gabungan menangkap SG (24) beserta sebuah paket berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi ganja seberat 924 gram.
Risnoto menambahkan, SG berikut barang bukti ganja ditangkap di sekitar Jalan Milono, Gunung Sari Ilir. Dari pengakuan SG, terungkap paket diambil atas perintah JH (23). “Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan JH di Gunung Samarinda Baru,” jelas Risnoto, Kamis (18/8/2022).
Saat diinterogasi, giliran JH berkicau bahwa paket tersebut milik bersama dengan seseorang temannya berinisial DE (26). “Untuk itu petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan DE disalah satu kafe di Balikpapan Timur,” tambah Risnoto.
DE mengaku ganja dipesan melalui media online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Ketiganya juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman dengan metode dan tempat yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG, JH, dan DE dijerat Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bom)