spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gunakan Jasa Ekspedisi, Tiga Pria di Balikpapan Selundupkan 924 Gram Ganja

BALIKPAPAN– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan dan peredaran  ganja seberat 924 gram. Tiga pria  ditetapkan sebagai tersangka yakni SG (24), JH (23), dan DE (26).

Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi  pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi dari Medan menuju Kota Balikpapan, pada Rabu (6/7/2022) lalu. Dari informasi ini petugas gabungan menangkap SG (24) beserta sebuah paket berukuran sedang yang di dalamnya  terdapat 2 bungkus plastik berisi ganja seberat 924 gram.

Risnoto menambahkan, SG berikut barang bukti ganja ditangkap di sekitar Jalan Milono, Gunung Sari Ilir. Dari pengakuan SG, terungkap paket diambil atas perintah JH (23). “Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan JH di Gunung Samarinda Baru,” jelas Risnoto, Kamis (18/8/2022).

Saat diinterogasi, giliran JH berkicau bahwa paket tersebut  milik bersama dengan seseorang temannya berinisial DE (26). “Untuk itu petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan DE disalah satu kafe di Balikpapan Timur,” tambah Risnoto.

DE mengaku ganja dipesan melalui media online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Ketiganya juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman dengan metode dan tempat yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG, JH, dan DE dijerat Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bom)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.