spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gugatan Walikota Bontang Cs Dikabulkan, MK Perpanjang Masa Jabatan Hasil Pilkada 2020

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024.

Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pemohon dalam perkara ini adalah Wali Kota Bontang Basri Rase Cs yakni, Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.

Dalam salah satu poin petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai ‘gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025.’

MK kemudian memberikan sejumlah pertimbangan terhadap dalil para pemohon. MK menyatakan memahami maksud permohonan para pemohon terkait norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah menyebabkan para pemohon sebagai kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 tidak dapat menjabat selama 5 tahun penuh sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, dikarenakan harus mengakhiri jabatannya pada tahun 2024.

Namun, MK menegaskan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 seharusnya sadar bahwa pasal tersebut sudah ada sejak tahun 2016 atau sebelum mereka menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

“Para pemohon seharusnya juga mengerti bahwa ketika mereka terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka mereka tidak akan penuh menjabat selama 5 (lima) tahun,” ujar MK.

Meski demikian, MK menyatakan memaksimalkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan antara hak konstitusional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dengan kepastian hukum atas terselenggaranya Pilkada serentak 2024.

“Di samping itu, menjadikan waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat mendekatkan dan sekaligus mewujudkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016,” ujar MK.

Atas dasar itu, MK mengubah isi pasa 201 UU Pilkada. Berikut isi amar putusannya:

Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi,”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024″ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, menyatakan kegembiraannya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi dari 13 kepala daerah terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Danny menyampaikan bahwa putusan MK tersebut sangatlah rasional sehingga tidak menimbulkan polemik atau penafsiran yang berlebihan. Sebagai salah satu dari 13 Kepala Daerah yang mengajukan gugatan terkait masa jabatan sesuai Surat Keputusan (SK) Kemendagri yakni 5 tahun, ia merasa bahwa tidak ada hal yang dipertentangkan dalam amar putusan MK tersebut. (dtc/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img