spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Tak Hadir, Persetujuan RTRW Kaltim Ditunda

SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-10, dengan agenda persetujuan DPRD dan Pemprov Kaltim, atas Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042, Selasa (21/3/2023). Persetujuan batal, musabab Gubernur Kaltim Isran Noor tak hadir dalam agenda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin jalannya rapat menerangkan, persetujuan urung dilakukan karena Isran Noor sebagai kepala daerah tak hadir. Kehadiran orang nomor 1 di Kaltim ini dianggap perlu, mengingat keputusan pertsujuan RTRW Kaltim dinilai sangat penting.

“Karena kita menunggu kehadiran Gubernur, kenapa kita tunggu? Karena ini keputusan yang maha penting, ini keputusan daerah yang fundamental,” terangnya usai Rapat Paripurna ke-10.

Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, RTRW sebagai arah pembangunan Bumi Etam hingga 2024 nanti harusnya disepakati eksekutif dan legislatif. Karena tidak dihadiri Gubernur, maka persetujuan diagendakan pada Rapat Paripurna berikutnya 28 Maret 2023 mendatang.

“Kalau tidak ada kepala daerah kurang elok lah, sebaiknya harus hadir dan disepakati langsung. Jadi persetujuannya kita agendakan kembali pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur hadir, bertepatan dengan Paripurna LKPJ terkait kinerja Gubernur,” tegas Samsun.

BACA JUGA :  Upaya Percepatan Penanganan Stunting, Ketua Forikan Kaltim : Butuh Kerja Sama Lintas Sektor

Pada Rapat Paripurna berikutnya, juga akan diagendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur. Agenda tersebut diharapkannya dihadiri Gubernu Kaltim tanpa diwakili oleh bawahannya.

“Harusnya bukan kepala dinas atau asisten yang menyampaikan LKPJ, nanti ada sendiri untuk asisten. Kita harap Gubernur hadir sekaligus menyetujui terkait Ranperda RTRW,” pintanya

Setelah persetujuan antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim terlaksanakan, RTRW Kaltim selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikonsultasikan lebih lanjut.

“Substansinya kan sudah dari Kementrian ATR/BPN, tinggal kesepakatan saja sebetulnya, tapi syarat sahnya dalam paripurna yang kemudian kita tandatangani bersama,” pungkasnya.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img