spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Geruduk Kantor BUMN, PP-PKT Tuntut Hak Pensiunan Seumur Hidup

JAKARTA – Para pensiunan dari PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) menggeruduk Kementerian BUMN untuk meminta bantuan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir membereskan hak-hak pensiunannya. Mereka menuntut agar hak manfaat pensiun seumur hidup dapat kembali terwujud.

Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT), Bowo Kuntohadi, menjelaskan bahwa kisruh soal hak pensiunan terjadi akibat salah urus oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2019 lalu.

Kemelut keuangan di PT Asuransi Jiwasraya mengakibatkan dana pensiunan seumur hidup yang seharusnya didapatkan oleh para nasabah menjadi berkurang.

Oleh sebab itu PP-PKT berharap pemerintah dapat membantunya agar hak-hak pensiunan dapat kembali menjadi seumur hidup.

Dijelaskan sebelumnya bahwa Menteri BUMN telah berkomitmen membantu para pensiunan korban Asuransi Jiwasraya agar mendapatkan haknya meski disaat yang sama sedang ada program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya.

Janji itu tertuang dalam Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang berisi tentang keharusan BUMN dan afiliasinya yang mampu untuk ikut serta membayar Pemulihan Manfaat Pensiun bagi Pensiunannya masing-masing yang menjadi korban Jiwasraya.

Namun PP-PKT menilai direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama-sama dengan PT Pupuk Kaltim mengabaikan surat perintah dari Menteri BUMN tersebut sehingga hak-haknya sebagai pensiunan terabaikan.

“Kita ini sudah membayar iuran setiap bulan selama aktif bekerja untuk program manfaat seumur hidup tapi tahu – tahu manfaatnya dipotong. Padahal Pak Menteri (Erick Thohir) sudah berempati untuk membantu para pensiunan dengan dikeluarkannya surat itu namun Direksi Pupuk Kaltim belum merespons surat itu padahal ini sudah 1,5 tahun,” kata Bowo, dalam keterangan resminya, Senin 19 September 2022.

Dalam aksinya ini terdapat 1.500 pensiunan PT Pupuk Kaltim yang meminta agar pemerintah benar-benar membantu memperjuangkan haknya. Diperkirakan besaran nilai dana manfaat pensiunan seumur hidup yang menjadi hak dari seluruh pegawai purna ini mencapai Rp 600 miliar.

“Tadi saya bersama dengan tim sudah diterima oleh Asisten Deputi Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN. Intinya saya minta kepada beliau untuk dapat mempresentasi persoalan yang kita hadapi dalam minggu ini agar bisa mendapat kejelasan persoalan yang terjadi sebenarnya,” lanjutnya. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img