spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gencarkan Jaksa Garda Desa, Kejari Kubar Optimalisasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa

KUTAI BARAT – Dalam rangka optimalisasi Program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kejari Kubar) melibatkan semua instansi terkait. Baik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun tim pendamping desa.

Kepala Kejari Kutai Barat,  Nurul Hisyam  melalui Kepala Subseksi Intelejen Kejari Kubar, Dicky Rahman Perdana mengatakan, program Jaksa Garda Desa ini adalah salah satu upaya mengoptimalkan penggunaan dana desa sekaligus menekan penyalahgunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa. Sebab banyak kepala desa atau perangkat kampung yang tidak paham hukum atau pengelolaan keuangan desa.

”Tidak dipungkiri banyak petinggi atau kepala desa kan kurang paham tentang hukum sehingga muncul peluang terjadinya penyalahgunaan dan petinggi ini sangat rawan bersinggungan dengan hukum perihal pengelolaan dana desa. Untuk itulah kami dari Kejaksaan berupaya melakukan pencegahan melalui program jaksa jaga desa ini,” ujarnya  Dicky dalam dialog Jaksa menyapa di RRI Sendawar, pada  Jumat (27/4/2024) lalu.

Apa lagi menurut Dicky, saat ini desa-desa mendapatkan ADD miliaran rupiah, sehingga perlu edukasi, pembinaan serta pencegahan dini.

”Makanya perlu ada pendamping untuk mengawal penggunaan dana desa supaya dapat dimanfaatkan secara efisien agar berdampak langsung kepada masyarakat kampung,” jelas Dicky.

Lebih lanjut dia menambahkan, sasaran program jaksa jaga desa ini memang mengedepankan pembinaan dan pengawasan. Sedangkan upaya hukum adalah jalan terakhir. Namun apa bila perangkat desa atau kades yang kedapatan menyalahgunakan wewenang apa lagi korupsi dan tidak mengindahkan saran APIP maupun masukan jaksa maka akan tetap diproses hukum.

”Jika ada indikasi kita klarifikasi dulu lalu diserahkan ke APIP atau Indpektorat supaya dilakukan pembinaan. Misalnya pengembalian atau mengganti kerugian. Tapi kalau rekomendasi itu tidak dilaksanakan maka jalan terakhirnya adalah upaya hukum,” tegasnya.

Kejari Kubar juga membuka ruang untuk kepala desa yang mau berkonsultasi tentang penggunaan dana desa. Baik secara langsung maupun melalui media sosial.

”Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bapak ibu petinggi, jika perlu konsultasi kami selalu siap di kantor saat hari kerja. Atau bisa lewat online, telepon juga bisa,” ungkapnya.

Pewarta : Ichal
Editor :Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img