spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Sosper Pajak Daerah di Bontang, Kadir Tappa Berharap Penerimaan Pajak Optimal

BONTANG –  Anggota DPRD Kaltim Kadir Tappa kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kota Bontang. Kali ini, Legislator asal dapil Bontang, Kutim dan Berau ini menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim di Hotel Andhika Jalan Hayam Wuruk, Kota Bontang, Sabtu (25/6/2022).

Anggota DPRD Kaltim yang saat ini duduk di Komisi IV itu menghadirkan beberapa narasumber. Yakni Reza Andika Dwi Saputra dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, dan Kanit Regident Polres Bontang Ipda Samuel Torihoran. Hadir pula Ahrianto SH, yang berbicara dari aspek hukum.

Menurut Kadir Tappa, sosper ini menjadi sarana penting untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang pajak daerah, yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019. Pajak memiliki peran yang amat penting bagi keberlangsungan sebuah negara.

“Salah satu perannya adalah sebagai sumber biaya pembangunan. Agar aktivitas perpajakan dapat berjalan lancar, pemerintah pun menyediakan payung hukum dan asas pemungutan pajak,” sebutnya.

BACA JUGA :  Wagub Hadi Janjikan Bonus untuk Juara MTQ Nasional, Juara 1 Diganjar Rp 100 Juta

“Dengan adanya sosisalisasi ini, kami harapkan bisa meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Masyarakat juga semakin tahu tentang pajak,” sambung Kadir Tappa.

Dalam kegiatan ini, Kadir Tappa menjelaskan, pajak dan retribusi daerah menjadi komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pendapatan negara itu, 70 persen berasal dari pajak. Ketika kita sudah membayar pajak, maka kita juga bisa menikmati hasil-hasil pembangunan, yang sumber dananya dari pajak,” bebernya.

Adapun pajak daerah yang dipungut Provinsi Kaltim di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. “Untuk pajak kendaraan bermotor, sebagai penyumbang APBN untuk pembangunan wilayah Indonesia,” sebutnya.

Sementara itu, Reza Andika Dwi Saputra dari Bapenda Kaltim menjelaskan bagaimana asas pemungutan pajak yang menjadi pedoman digunakan pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak.

“Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan suatu negara. Artinya, negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya. Namun, negara juga tidak boleh semena-mena dalam hal pemungutan pajak. Dalam hal pemungutan pajak, negara hendaknya mengikuti asas-asas pemungutan pajak,” bebernya.

BACA JUGA :  Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Kadir Tappa Imbau Tetap Kembangkan Persatuan dan Kesatuan di Masyarakat

Asas-asas pemungutan pajak yang dimaksud adalah asas keseimbangan, asas kepastian, asas kemudahan, asas ekonomi, asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan.

Sementara Kanit Regident Polres Bontang  Samuel mengatakan selain dari pungutan pajak, denda tilang atau uang denda pidana lalu lintas, juga menjadi salah satu sumber penerimaan Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang hasil denda dari tindak pidana lalu lintas merupakan salah satu PNBP. Sekarang ini diterapkannya tilang elektronik (ETLE) dipastikan efektif dalam menjaring pelanggar lalu lintas. Sepanjang penerapannya, juga ada peningkatan nilai titipan tilang,” pungkasnya. (dar/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img