spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Sosialisasi, Bawaslu Bontang Tekankan Pentingnya Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang melaksanakan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif pada pemilihan umum tahun 2024, diikuti bersama pengawas partisipatif dan stakeholder di Kota Bontang, Kamis (6/4/2023) di Hotel Bintang Sintuk.

Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk mengajak masyarakat agar ikut serta aktif dalam pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Bontang, Kordiv Pencegahan, Humas, dan Hubal, Nasrullah, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi partisipatif dilaksanakan guna memberikan output (hasil) baik bagi stakeholder dan semua jajaran media sebagai penyambung informasi maupun penerus dalam menyampaikan sosialisasi sebagai bentuk memahami perundang-undangan mengenai Pemilu.

“Kegiatan ini menjadi barometer untuk menyampaikan kepada publik atau masyarakat,” kata Nasrullah, Kamis (6/4/2023), kepada peserta sosialisasi.

Lanjutnya, Nasrullah mengatakan bahwa selain melaksanakan pengawasan secara langsung, pengawasan partisipatif juga bertujuan untuk membantu Panwaslu dalam melaksanakan kegiatan pengawasan partisipatif di masyarakat.

“Ini adalah bagian dari membentuk sumber daya manusia publik yang memahami aturan Pemilu. Hal ini juga dapat disampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Warga Bontang Antusias Saksikan BCC 2022

Selanjutnya, Komisioner Bawaslu lainnya, Agus Susanto, mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif bertujuan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Kita harapkan agar semua stakeholder dan masyarakat dapat terlibat aktif dalam Pemilu 2024 dan menjadi bagian dari menyukseskan pengawasan,” ujar Agus Susanto.

Ia juga mengatakan bahwa ke depan, pengawasan partisipatif dapat mengawasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye atau sebelum masa kampanye. “Banyak potensi pelanggaran yang mungkin terjadi baik sebelum atau saat masa kampanye,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bontang, Erwin, menjelaskan bahwa tahapan pemilihan umum saat ini masih memasuki tahapan selesai pemutakhiran data pemilih sementara yang telah dilakukan. Ia juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam tahapan pemutakhiran data.

“Pada saat proses pemutakhiran dan penetapan DPS, ada keluarga atau kerabat yang belum terdaftar di DPS bisa disampaikan ke petugas PPS,” jelasnya.

Selain itu, Erwin mengatakan bahwa saat ini proses draf PKPU 2023 masih dibahas oleh KPU dan akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI yang akan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

BACA JUGA :  Hindari Hoax dan Stigma Negatif, PIKA Pupuk Kaltim Dorong Anggota Pahami Fakta Covid-19

“PKPU-nya masih dalam proses untuk dilakukan RDP di DPR RI. Namun, ini tidak akan jauh berbeda dengan isi PKPU di tahun 2019 dan materinya tidak jauh berbeda saat disahkan. Dasar hukumnya adalah UU 7 tahun 2017 dan Perppu nomor 1 tahun 2022 serta putusan Mahkamah Konstitusi,” papar Erwin.

Ia juga menekankan bahwa peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah terdaftar sebagai peserta Pemilu. “Peserta Pemilu ini merupakan Partai Politik (Parpol), bukan Caleg. Masih banyak yang sering salah,” kata Erwin saat sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif pada pemilihan umum 2024. (yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti