spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gegara Slot, Sales Sepeda Motor Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Puluhan Juta

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial CE (28) yang berprofesi sebagai sales sepeda motor di salah satu deler yang berada dikawasan Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, jika pelaku CE telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dimana pelaku telah merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

“Jadi pelapornya adalah atasannya pelaku di deler sepeda motor tersebut. Pelaku ini telah melakukan penggelapan di perusahaanya,” ujar Wempy, Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut Wempy menjelaskan, dalam modusnya pelaku mengiming-imingi korban yang juga merupakan pembeli sepeda motor untuk menaruh DP (Down Payment) sebesar Rp 5 hingga Rp 7 juta per unitnya agar kendaraan yang mau di beli bisa segera tiba dan di proses jual belinya.

“Tapi setelah dia menerima uang tersebut langsung seolah-olah memasukkannya di brankas deler dan memfotonya kemudian di sher di grup WA perusahaannya. Tapi faktanya, uang tersebut diambil lagi dan dibawa untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

BACA JUGA :  HUT ke-78 Bhayangkara, Momentum Polri Dekat dengan Masyarakat

Wempy menambahkan, aksi ini telah di lakukan pelaku sejak bulan April hingga Juni 2023. Dimana korbannya mencapai belasan orang. Dan apabila di rupiahkan, uang yang sudah di sikatnya mencapai Rp 60 hingga Rp 70 juta.

“Total kerugiannya perusahaan tempat pelaku bekerja mencapai Rp 70 juta. Dimana korban pembelinya ini sekitar 19 orang,” tambah Wempy.

Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku CE, ia nekat berbuat kejahatan tersebut lantaran telah kecanduan game online, yakni slot. “Butuh uang pak, buat sehari-hari sama main slot,” ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, CE juga mengaku pilih-pilih korban. Jika terlihat membeli cash alias tunai, maka DP yang di mintanya terbilang besar. Namun, jika ingin membeli secara kredit ia meminta uang DP berkisar Rp 5 jutaan saja.

“Beda-beda pak saya mintanya. Kalau yang beli cash biasanya saya minta Rp 8-10 juta. Kalau kredit cuma Rp 5 jutaan aja,” jelasnya.

Atas perbuatannya, CE pun bakal disangkakan dengan Pasal 374 KUH Pidana, dimana ancaman kurungan penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 7 tahun. (Bom)

BACA JUGA :  Deklarasikan Kelapa Nusantara, Kopek dan Semua Stake Holder Kelapa Kumpul di IKN
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img