spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gara-gara Iri Punya Motor Baru, Pemuda Bunuh Teman Sendiri

SAMARINDA – Merasa iri dengan temannya, pemuda di bawah umur berinisial SI (17) tega menghabisi nyawa Alfa (18), pada 25 Oktober 2023 pukul 20.30 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologi awalnya, dimana pelaku SI mengaku iri dan dendam terhadap korban lantaran memiliki hutang berjumlah Rp 1,5 juta, dan belum dibayarkan oleh korban sampai kejadian tersebut.

“Katanya korban ini bisa membeli motor baru dan dimodifikasi, lalu handphone baru tetapi tidak bisa membayar hutangnya kepada pelaku,” kata Ary Fadli saat konferensi pers, Senin (30/10/2023) di lobby Polresta Samarinda.

Pelaku dan korban dulunya merupakan teman satu sekolah. Dan setiap harinya bermain bersama-sama.

“Awalnya pelaku meminta tolong kepada Alfa untuk mengantarkan ke Lambung Mangkurat. Namun pada saat di perjalanan, SI memiting leher korban dari belakang yang membuat korban kehabisan nafas,” ujarnya.

“Saat korban kehabisan nafas, pelaku kembali memukuli korban dengan tangan kosong hingga korban meninggal,” sambungnya.

Pelaku sempat meninggalkan korban di tempat kejadian di Jalan Dahlia, sementara SI pergi untuk membeli karung di Pasar Segiri guna memasukkan jasad korban.

BACA JUGA :  Puskesmas Sempaja Pindah ke Gedung Baru, Wali Kota Samarinda: Ini Penting untuk Kesehatan Masyarakat

“Kemudian pelaku SI memasukkan jasad Alfa ke dalam karung lalu dibuang ke parit. Dan SI membawa motor korban ke Tenggarong untuk melarikan diri, dan handphone korban dibuang agar menghilangkan jejak,” beber Ary.

Sebelumnya, keluarga korban membuat laporan orang hilang ke kantor polisi. Setelah dilakukan tracking oleh pihak kepolisian, handphone mengarah ke Jalan Dahlia.

“Korban ini sudah dua hari menghilang. Terakhir diketahui pergi membawa sepeda motor,” imbuhnya.

Pelaku yang beralamatkan di Jalan Rapak Indah Kota Samarinda langsung diamankan di Tenggarong.

Beberapa barang bukti berupa sebuah sepeda motor Mio Gear warna silver, helm putih, baju korban, handphone, dan jam milik korban.

Pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 3 Pasal 338 KHUP pidana penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta : Ernita
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img