spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gandeng Baznas, Pemkot Samarinda Salurkan Bantuan kepada 3.000 Anak Yatim

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beserta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda berikan bantuan kepada sebanyak 3.000 anak yatim. Bantuan ini sebagai bentuk peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui Zakat, Infaq, dan Sadaqah (ZIS).

Penyerahan bantuan dilakukan di Masjid Baitul Muttaqien (Islamic Center) Samarinda pada Senin (14/8/2023).

Turut hadir, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan kolaborasi Pemkot dan Baznas ini, merupakan langkah inisiatif dirinya untuk mengolaborasikan ZIS dan permasalahan sosial.

Sekaligus, ini menunjukkan transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan ZIS. Sehingga para pembayar zakat juga mengetahui, jika zakat yang dibayarkan disalurkan dengan baik kepada penerima.

“Tujuannya agar memasifkan warga masyarakat Samarinda membayarkan zakat pada lembaga resmi,” ucap Andi Harun.

Andi Harun berharap, ke depannya  masyarakat dapat mempercayai pembayaran zakat ke lembaga resmi, contohnya Baznas Samarinda.

Selain itu, ia juga berharap masyarakat dapat taat berzakat. Sebab, ia menilai hal itu dapat membantu menurunkan angka kemiskinan di Kota Samarinda.

“Termasuk bisa membantu masalah-masalah sosial lainnya, terutama bagi warga miskin yang merupakan salah satu dari delapan asnaf penerima zakat,” ungkapnya.

Andi Harun juga berpesan kepada Baznas Samarinda agar dapat terus berinovasi. Sebagai contoh dikatakannya, harus mempermudah pembayaran zakat melalui digital. Tujuannya agar masyarakat yang ingin membayar zakat dapat dipermudah.

“Contoh seperti membuat aplikasi, karena suatu hari BAZNAS akan menjadi lembaga yang akan dikenang oleh seluruh masyarakat Samarinda karena kehadirannya membawa kemaslahatan dan kemanfaatan umat,” pungkasnya. (vic)

Pewarta : Viqih Jati Kusuma, Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.