spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gadis 12 Tahun di Muara Muntai Hamil Disetubuhi Tetangga Sendiri

TENGGARONG– Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kali ini dialami Bunga (12), bukan nama sebenarnya, remaja putri asal Kecamatan Muara Muntai. Bunga kini hamil setelah disetubuhi tetangganya sendiri, MB (37).

Saat dikonfirmasi Selasa (22/2/2022), Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki mengungkapkan, dari hasil penyidikan, diketahui paling tidak Bunga sudah 4 kali disetubuhi pelaku, dimana terakhir dilakukan pada 14 Januari 2022.

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban curiga dengan perubahan  bentuk tubuh Bunga, yang kala itu berkunjung ke rumahnya di Sangatta. Setelah dibujuk, Bunga akhirnya mengaku berulangkali disetubuhi MB.

Dari pengakuan korban diketahui pula, seluruh perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku.  Agar korban tak menceritakan apa yang dialaminya ke orang lain, buruh sawit itu sempat memberikan uang Rp 100 ribu.

Untuk memastikan kondisi tubuh Bunga, sang ayah kemudian membawanya ke dokter. Hasil pemeriksaan, lanjut AKP Basuki, korban diketahui sudah berbadan dua alias hamil. Pemeriksaan dokter ini lantas jadi dasar laporan ayah tiri Bunga ke Polsek Muara Muntai.

BACA JUGA :  Bangun Pusat Rehabilitasi setelah Banyak Warga Kukar Terjerat Narkoba

“Antara pelaku dengan korban, tetanggaan,” tegas AKP Basuki. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Muara Muntai, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. MB dijerat dengan Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, atau Pasal 76 E ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus yang dialami Bunga terungkap sehari setelah terkuaknya pembunuhan dan persetebuhan yang dialami NK, remaja 14 tahun di Kelurahan Amborawang Darat, Samboja, Kutai Kartanegara. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img