spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FKP Standar Pelayanan Publik, Upaya Peningkatan Pelayanan Prima ke Masyarakat

TENGGARONG – Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretaris Kabupaten (Setkab) Kukar, menggelar Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Publik di Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (5/12/2023), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Muara Wis.

Kegiatan sendiri dibuka langsung oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Muara Wis, Agustina. Turut hadir akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, Martain. Juga ketua RT, beberapa kepala desa (kades) dan masyarakat Kecamatan Muara Wis.

Staf Bagian Ortal Setkab Kukar, Rahmat Yoga, mengatakan kegiatan Forum Konsultasi Publik ini merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik. “Undang-undang ini mengisyaratkan kepada perangkat daerah (kecamatan) dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” ungkap Yoga.

Sementara itu, akademisi Unikarta Tenggarong, Martain, menerangkan bahwa Forum Konsultasi Publik ini adalah sarana yang disediakan untuk saling memberi masukan dari masyarakat dan juga pemerintah kecamatan. Dengan artian masyarakat diberikan wadah untuk menyampaikan apa saja yang dirasakan ketika melakukan urusan administrasi ke Kecamatan Muara Wis.

Kegiatan FKP Standar Pelayanan Publik di Kecamatan Muara Wis. (Rafi/Media Kaltim)

“Karena dengan berpartisipasi ini, maka pemerintah kecamatan bisa memperbaiki diri dan meningkatkan pelayanan,” ujar Martain.

“Sehingga apa yang diinginkan masyarakat itu bisa diakomodir oleh pemerintah kecamatan,” timpalnya lagi.

Di sisi lain, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Muara Wis, Agustina, mengapresiasi kegiatan Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Bagian Ortal Setkab Kukar. Menjadi wadah untuk saling berbagi, dengan upaya terus meningkatkan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan forum konsultasi ini, ada gerak bersama antara kecamatan dan desa untuk melakukan perbaikan dan kemudahan bagi masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.