spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fakta-fakta Kasus Holywings Promo Miras Gratis Pakai Nama Muhammad & Maria hingga Penetapan 6 Tersangka

JAKARTA – Holywings lagi-lagi menuai kontroversi. Dahulu sempat bikin heboh karena melanggar PPKM, kini Holywings menuai kecaman lantaran promosi yang dianggap menistakan agama.

Ini semua berawal dari postingan akun Instagram ofisial Holywings yang membawa-bawa nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ untuk sebuah promosinya. “Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Cordon’s Dry Gin atau Cordon’s Pink” demikian bunyi promosi tersebut.

Promosi itu sempat diposting ke akun Instagram @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6). Namun belakangan setelah unggahan itu menuai kontroversi, Holywings menghapusnya.

Holywings juga telah menyampaikan permintaan maafnya. Holywings berjanji akan memperbaiki kesalahan. “Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama ‘MUHAMMAD’ dan ‘MARIA’,” kata Manajemen Holywings Indonesia dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Manajemen Holywings sendiri berjanji akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan Holywings telah menyerahkan barang bukti terkait promosi tersebut ke polisi.

Terlanjur viral, sejumlah pihak melaporkan Holywings ke polisi. Tak hanya itu, GP Ansor DKI Jakarta juga turun melakukan konvoi ke sejumlah outlet Holywings di Jakarta hingga polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi menetapkan 6 orang manajemen Holywings tersangka kasus promo minuman beralkohol untuk ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. (Foto: Dikutip dari detikcom, berikut fakta-fakta terkait promo Holywings yang berujung pada jeratan pidana:

1) Holywings Dilaporkan ke Polisi
Promo minuman beralkohol gratis untuk ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ dilaporkan ke polisi. Setidaknya ada dua laporan masuk ke Polda Meto Jaya terkait promo yang dilakukan Holywings tersebut.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HIMA) serta Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) DKI Jakarta, serta KNPI DKI Jakarta. Kedua laporan tersebut telah diterima dan tengah didalami oleh Polda Metro Jaya.

“Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya,” ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/6/2022).

Polisi menetapkan 6 orang manajemen Holywings tersangka kasus promo minuman beralkohol untuk ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)

2) Enam Orang Manajemen Holywings Jadi Tersangka
Di sisi lain Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan atas laporan polisi model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau melihat langsung peristiwa pidana. Penyelidikan singkat itu membuat enam orang dari level direktur hingga staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Berikut keenam tersangka itu:
1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer
6. Perempuan inisial AAM (25), selaku admin tim promo yang beri
3) Tersangka Dijerat Pasal Penistaan Agama

Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Berikut bunyi pasal 156 dan 156 a KUHP:
Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Holywings Tebet (Annisa Rizky Fadhila/detikcom)

4) Promo untuk Tingkatkan Target Outlet Holywings
Kombes Budhi mengungkapkan promosi minuman beralkohol gratis untuk ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ ini dilakukan untuk pencapaian target marketing outlet Holywings yang rendah.

“Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW,” ujar Budhi. “Khususnya di outlet yang persentasenya di bawah target 60 persen,” lanjut Budhi.

5) Alasan Holywings Pakai Nama ‘Muhammad-Maria’ untuk Promosi
Polisi mengungkap alasan Holywings memakai nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ dalam promosinya. Yakni untuk menarik minat pengunjung terhadap outlet yang targetnya di bawah 60 persen.

“Tadi kami sampaikan bahwa motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, saat jumpa pers, Jumat (23/6/2022).

Polisi tak hanya berhenti sampai di situ untuk mencari motif alasan penggunaan nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Polisi akan terus mendalami. “Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa,” kata Budi.

6) Pencetus Ide Promo ‘Muhammad dan Maria’
Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kasus promo minuman beralkohol gratis untuk ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Holywings. Lantas, ide siapa promosi itu sehingga membawa-bawa nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, dari keenam tersangka itu, ada direktur hingga staf Holywings. Keenam tersangka punya peran berbeda.

“Jadi enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing. Jadi ujungnya adalah produk tadi event promosi yang mereka sampaikan,” ujar Kombes Budhi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Promosi itu sendiri dimaksudkan untuk menggaet pengunjung ke outlet. Pada prosesnya, pengambilan nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ pada promosi Holywings ini diputuskan secara bersama oleh para tersangka itu.

“Dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya. Dan terakhir mengambil keputusan tadi direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya,” katanya.

7) Promosi Diunggah Rabu, Kamis Pagi Digagalkan Polisi
Promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Holywings baru sebatas disebar di medsos. Program promo untuk menarik pengunjung di 9 outlet Holywings ini sendiri belum terlaksana sebab keburu dicegah polisi.

Promosi yang dilakukan Holywings itu tadinya akan digelar pada Kamis (23/6) malam. Namun, sebelum program promosi itu berjalan polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai Holywings.

“Memang ini belum terjadi karena memang kita sudah bergerak cepat. Kita sudah menindaklanjuti informasi tersebut sehingga kalau kita baca dari selebaran ataupun promo yang disampaikan itu berlaku untuk hari Kamis,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022). “Mereka meng-upload hari Rabu malam. Nah kami sudah datang ke kantor pusat Holywings itu pada Kamis pagi,” tambahnya.

Budhi memastikan tidak ada outlet Holywings yang menjalankan promosi minuman alkohol gratis bagi ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ tersebut. Pihaknya langsung mengusut kasus itu meski tanpa adanya laporan polisi dari masyarakat.

“Kami dari pihak Polri sudah membuat laporan model A karena kami tahu pada saat kami patroli siber kami menemukan adanya konten yang diduga akan membuat onar karena memang mengandung unsur tindak pidana tersebut,” terang Budhi. (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img