spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Puskesmas di Kaltim Jalani Proses Akreditasi

SAMARINDA– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan ada empat Puskesmas menjalani proses survei akreditasi.

“Survei akreditasi dilakukan oleh lembaga independen, yaitu lembaga penyelenggara akreditasi jumlahnya ada 13 lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan guna menilai Puskesmas dari segi mutu dan sesuai standar,” jelas  Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kaltim Dr Ronny Setiawati.

Akreditas Puskesmas adalah proses penilaian secara sistematis dan komprehensif terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien serta memenuhi standar nasional.

“Ada empat tingkat akreditasi Puskemas, yaitu Paripurna, utama, Madya, dan Dasar. Tingkat akreditasi ini ditentukan berdasarkan hasil dari LAN dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk Puskesmas yang sudah terakreditasi, harus melakukan penilaian kembali setiap lima tahun sekali. Ini sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku sejak tahun 2019.

“Semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib terakreditasi, baik itu Puskesmas maupun rumah sakit. Ini penting untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai standar kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv)

BACA JUGA :  Rembuk Stunting, Tingkatkan Sinergitas Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pewarta : Ernita
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img