spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Pria Penipu Hipnotis IRT, Perhiasan Emas Rp 80 Juta Raib

SAMARINDA – Empat pria komplotan penipu bermodus pengobatan alternatif berhasil diringkus anggota Polsek Sungai Pinang. Keempatnya diamankan lantaran telah melakukan penipuan dengan modus pengobatan alternatif menggunakan batu mustika delima dan membawa lari 12 gelang serta tiga cincin emas, dengan kerugian berkisar Rp 80 juta.

Pengungkapan kasus itu bermula saat seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Wati melapor ke Polsek Pinang telah menjadi korban hipnotis (gendam) di dalam angkot saat melintas di Jalan Pemuda, Kecamatan Sungai Pinang, 16 Februari 2022.

“Jadi korban awalnya naik angkot dari Pasar Pagi, kemudian dibawa pelaku berkeliling hingga ke Jalan Pemuda. Itu adalah tipu muslihat para pelaku saja,” ucap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordianto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/4/2022).

Atas laporan tersebut, polisi yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan. Para pelaku yang diketahui bernama Andi Arul (44), Rusli (39), Hasriadi (20), dan Rival (21) akhirnya dibekuk polisi di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 11.00 wita.

BACA JUGA :  Pelaku Pesan Ganja Lewat WhatsApp, BNNK Samarinda Ungkap Peredaran Narkoba Via Ekspedisi

“Saat itu mereka mau mencari sasaran lagi dan kami mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia berplat KT 1573 LA warna hitam, batu mustika merah delima, amplop coklat kumal berisi 6 gelang imitasi, tiga pecahan Rp 1.000 dan dua pecahan Rp 500 rupiah, dua buah baut dan pecahan batu,” ungkap Noordianto.

“Sementara untuk emas yang diambil dari korban (Wati, Red.) telah dijual para pelaku, karena kejadian Februari,” sambungnya.

Modus operandi para pelaku yakni dengan menyewa sebuah angkot dan dikendarai oleh Hasriadi (20). Mereka mencari korban di Pasar Pagi Samarinda. Sementara tiga rekannya mengikuti dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia KT 1573 LA warna hitam.

“Kemudian satu persatu pelaku ini (dari mobil Daihatsu Xenia, Red.) naik ke angkot dan pura-pura tidak saling mengenal. Setelah itu mereka menjalankan peran masing-masing,” jelasnya.

Saat melancarkan aksi, pelaku bernama Andi Arul (44) yang juga residivis kasus serupa berperan sebagai ahli pengobatan alternatif. Kemudian M Rusli (39) yang juga residivis sebagai mediator untuk meyakinkan korban, sedangkan Hasriadi (20) sebagai sopir angkot, dan Rival (21) bertugas mengemudikan mobil Xenia.

BACA JUGA :  Ngantuk, Zairin Zain Tabrak Median Jalan Tol, Begini Kondisinya

“Salah satu pelaku atas nama Andi mengatakan batu mustika merah delima ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit, dan pelaku lainnya membuat korban yakin dengan bujuk rayunya. Kalau batu ini obat di atas segala obat, juga bisa menambah rezeki,” tuturnya.

Di tengah hasutan itu, pelaku terus merayu korban dengan berkata jika ingin obat tersebut manjur maka harus mensucikan perhiasan. Saat itu, korban pun tak menyadari bahwa perhiasannya telah dilucuti oleh para pelaku.

Setelah berhasil mengelabui korban, pelaku langsung melarikan diri mengendarai mobil Xenia yang dikendarai oleh Rival dan meninggalkan korban di dalam angkot.

“Perhiasan emas yang diambil 12 gelang ukuran besar dan kecil serta tiga cincin, dengan kerugian berkisar Rp 80 jutaan,” imbuhnya.

Noordianto menguraikan, komplotan tersebut sudah lama melancarkan aksinya di berbagai lokasi di Samarinda dan di luar Kota Samarinda. “Dia juga beraksi di daerah lain, termasuk Balikpapan dan ini masih kami dalami lagi,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img