spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Emoh Bayar Pajak Rp 2,9 Miliar, Bos Solar Ditetapkan Tersangka

SAMARINDA – Direktur CV BIS berinisial MIF yang bergerak di bidang distribusi solar, menjadi tersangka kasus pidana perpajakan. Memanipulasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 2012-2015. Mengakibatkan kerugian negara dari sektor pajak sebesar Rp 2,92 miliar.

Pada Selasa (29/9/2020) tersangka MIF berserta barang bukti, diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Upaya ini bagian dari rangkaian berbagai upaya hukum yang telah dilakukan sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara, tindak lanjut atas perbuatan tersangka MIF.

Tersangka MIF melalui perusahannya, diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja menyampaikan SPT PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dan dengan sengaja menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara, Samon Jaya, mengatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2015. Akibatnya, tersangka MIF diduga mengakibatkan kerugian negara dari sektor pajak sebesar Rp 2.922.412.500,00 atau dua miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah.

Tindak pidana perpajakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 junto Pasal 64 ayat (1) KUP.

Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan negara. Setelah sebelumnya didahului berbagai upaya persuasif kepada wajib pajak tersebut. Agar melakukan pembetulan SPT masa PPN dan membayar kekurangan PPN sebagai akibat perbuatan telah menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasar transaksi sebenarnya.

“Namun hingga upaya hukum terakhir dilakukan, wajib pajak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya. Sehingga dilakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini,” jelas Samon Jaya.

Sepanjang 2020, Kawil DJP Kaltimtara bersama Kejaksanaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Samarinda telah menangani tiga perkara kasus pidana pajak. Dua di antaranya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
“Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance). Dan pada akhirnya penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat,” pungkas Samon. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img