spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Pengembangan Pertanian Kukar

TENGGARONG – Sungguh ironis. Salah satu kawasan pengembangan pertanian di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Tepatnya di Desa Sumber Sari, desa yang baru berusia 12 tahun. Kawasan pertanian yang menjadi salah satu lumbung pangan ini, harus terkepung tambang. Entah itu tambang berizin maupun yang berstatus ilegal. Tepat sekitar 5 kilometer (km) dari kantor Desa Sumber Sari.

Media Kaltim bersama Kepala Desa (Kades) Sumber Sari, Sutarno, dan beberapa perangkat desa dan ketua RT mendatangi lokasi yang diduga terdapat aktivitas terlarang tersebut. Masuk melalui Jalan Inpres RT 11 Desa Sumber Sari, menuju ke perbatasan Desa Sumber Sari dan Desa Loh Sumber.

Melalui jalan berbatu, bercampur jalan tanah ditelusuri rombongan. Hingga memasuki kawasan perkebunan kelapa sawit milik Kelompok Tani (Poktan) warga setempat. Dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar 150 meter, rombongan langsung disambut dengan alat berat jenis ekskavator.

Bahkan saat rombongan tiba, ada seseorang yang sedang mengoperasikannya. Bukan sedang mengeruk, tapi seperti sedang memanaskan mesinnya.

BACA JUGA :  Minta Keberkahan, Pimpinan Kukar Ziarah Makam Raja dan Sultan

Tapi tak jauh dari keberadaan ekskavator, rombongan pun tiba. Yakni tepat di tumpukan emas hitam. Terpantau ada 3 tumpukan batu bara di lokasi, yang pernah didemo oleh warga Desa Sumber Sari, Sepakat, Ponoragan, dan Bukit Biru pada 3 Agustus 2022 silam.

Bahkan rombongan menemui ada galian baru di lokasi tersebut, seolah menandakan aktivitas ilegal tersebut terulang kembali. Tapi sayangnya, saat rombongan datang ke lokasi, tidak ada aktivitas berarti di lokasi dekat perbatasan Desa Sumber Sari dan Loh Sumber.

Sutarno menceritakan, aktivitas tambang ilegal di wilayahnya terjadi sejak Juli 2022. Membuat warga resah. Alasannya sangat berdampak pada lingkungan Desa Sumber Sari. Meski sudah menurunkan massa pada Agustus 2022 lalu, tidak membuat aktivitas ilegal tersebut berhenti.

Alat berat berupa ekskavator yang didapati tidak jauh dari tumpukan batu bara di Desa Sumber Sari. (Rafi’i/Media Kaltim)

Selain itu, beberapa upaya juga sudah dilakukan. Mulai melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini provinsi, hingga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar. Namun hasilnya nihil, tidak menyetop aktivitas yang merugikan masyarakat tersebut.

“Bahwasanya dampak tambang yang dikhawatirkan, karena ini desa (kawasan pengembangan) pertanian,” ujar Sutarno.

BACA JUGA :  11 Desa di Kembang Janggut Terendam, 3 Desa Perlu Bantuan Logistik

Sebagai kepala desa, tentu Sutarno berharap ada penyelesaian dan penegakan hukum yang bisa menghentikan aktivitas merugikan warganya. Terlebih, saat ini Desa Sumber Sari tidak hanya ditetapkan sebagai salah satu kawasan pengembangan pertanian. Namun juga ditetapkan oleh Polres Kukar sebagai Kampung Tangguh, juga Kodim 0906/Kukar sebagai Kampung Andalan. Belum lagi Desa Sumber Sari yang kini mengemban status Desa wisata dan Desa Agrowisata.

Sementara itu, Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari pun menganggap ini menjadi ironi di kawasan pertanian. Sangat bertolak belakang dengan arahan dari Presiden kepada seluruh kepala daerah, termasuk Kukar, untuk memperluas kawasan pertanian di wilayahnya masing-masing.

“Cita-cita itu di Kukar dan Kaltim, bisa saja tidak terwujud,” ujar wanita yang akrab disapa Meta tersebut.

Ia pun menyayangkan tidak ada tindakan dan penanganan konkret dari aparat hukum. Bahkan setelah warga berjuang dalam 5 bulan terakhir ini. Sehingga sangat tidak mungkin untuk meningkatkan kawasan dan hasil pertanian, dengan adanya tambang di sekitarnya.

“Tindakan selanjutnya masih menyurat ke pihak berwajib dan menghimpun kekuatan masyarakat dan pastikan tidak terjadi hal serupa. Dengan mengirim surat bersama warga ke kepolisian,” tutup Meta. (afi)

BACA JUGA :  4 Desa di Kukar Dukung Ketahanan Pangan IKN 
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img