spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Sungai Pelay Tercemar Tambang, DLHK Ngaku Belum Terima Aduan

TENGGARONG – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pertambangan ilegal, ditemukan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu. Hal ini dibuktikan dengan aliran anak Sungai Pelay yang menguning, tidak jauh dari tumpukan batu bara di desa tersebut.

Tidak hanya tumpukan emas hitam saja, tidak jauh dari lokasi juga ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator. Diduga digunakan untuk mengeruk lahan.

Meskipun begitu, hingga kini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara (DLHK Kukar) mengaku belum menerima laporan secara khusus dari Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumber Sari. Padahal Sungai Pelay menjadi sumber air persawahan dan kolam ikan di Desa Sumber Sari, Ponoragan, Sepakat dan Kelurahan Bukit Biru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DLHK Kukar, Alfian Noor. Meskipun hingga kini tidak menerima laporan terkait pencemaran tersebut, Alfian mengatakan Sungai Pelay menjadi salah satu sungai yang selalu dicek kualitas airnya.

Untuk kebutuhan pemenuhan indeks kualitas lingkungan hidup yang dilaporkan tiap tahunnya. “Sungai Pelay dan beberapa sungai dilakukan sampling dua kali dalam setahun,” ujar Alfian Noor pada mediakaltim.com belum lama ini.

BACA JUGA :  Kesempatan Raup PAD, Pemkab Kukar Buka Destinasi Wisata saat Libur Lebaran

Selain untuk menentukan indeks kualitas lingkungan hidup, berkaitan dengan praktik aktivitas tambang ilegal, ini sebagai bahan bukti dan dokumentasi kepada pihak berwenang.

Ketika diminta untuk membantu menyerahkan barang bukti, jika ditemukan pencemaran terhadap aliran Sungai Pelay.

“Cuma sampling sebagai barang bukti, bilamana ada tindakan aparat keamanan terkait tambang ilegal,” lanjut Alfian.

Berbicara terkait kewenangan, memang diakui oleh Alfian, semakin berkurang dan tergerus. Lantaran hampir seluruh kewenangan sudah diambil oleh pemerintah pusat. Seperti dokumen lingkungan dan pengawasannya, tidak lagi menjadi wewenang kabupaten dan kota.

Kini, DLHK Kukar hanya mengawasi aktivitas pertambangan yang izinnya mereka keluarkan. Sebelum wewenang itu beralih ke kementerian. “Kalau sudah berubah izinnya di pusat, kita tidak ada wewenang lagi,” beber Alfian.

Namun, tidak sedikit juga kementerian meminta bantuan kepada DLHK Kukar berkoordinasi dengan pejabat pengawas lingkungan hidup DLHK Kukar. Mengingat jumlah pengawas milik kementerian yang terbatas dan mengurus masalah pertambangan se-Indonesia.

“Kita yang biasa dimintai bantuan, pegawai (pengawas lingkungan hidup) kita ada 9 orang saat ini di Kukar,” tutupnya. (afi)

BACA JUGA :  Fenomena Air Bangai yang Tidak Biasa di Sungai Mahakam, Tak Hanya Pingsan, Puluhan Ikan Mati Tiap Hari di Keramba 
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img