spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Penggelapan dan Penipuan Arisan Online, Selebgram asal Samarinda Dilaporkan ke Polisi

BALIKPAPAN – Seorang selebgram asal Kota Samarinda berinisial RP dilaporkan kepolisi oleh dua warga Kota Samarinda, pada Selasa (30/5/2023) dengan dugaan penipuan arisan online.

Korban, Melisa (28) yang didampingi kuasa hukumnya mengatakan, alasan melaporkan RP lantaran tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uangnya. Dimana dirinya sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 120 juta secara bertahap tiap bulan pada kurun waktu tahun 2020.

“Kan itu setor setiap bulan. Nah, baru 10 bulan, saya dengar info kalau arisannya ini bodong. Makanya jaga-jaga, saya minta saja uang saya balik,” ujar Melisa di Makopolda Kaltim usai membuat laporan.

Lebih lanjut Melisa menjelaskan, meski sudah ada kesepakatan untuk RP mengembalikan secara berangsur, namun pengembalian hanya berjalan mulus di dua bulan pertama. Total pengembalian yang baru diterima Melisa hanya Rp 54 juta.

“Dia janjinya nyicil. Cuma baru 2 bulan jalan, kenapa mangkrak. Saya tagih lagi, malah melempar ke orang lain,” jelasnya.

Disaat yang bersamaan, korban lainnya, Ibnita Dhani (31) mengeluhkan hal serupa. Dirinya dan Melisa bersedia mengikuti arisan yang diinisiasi oleh RP karena memang sudah berteman.

Ibnita awalnya tak berprasangka buruk terhadap RP, karena merupakan teman dan bukan sekali bertatap muka. Bahkan teman-teman mereka lain yang juga mengikuti arisan itu.

“Cuma kalau saya, juga dijanjikan keuntungan. Sampai sekarang saya nggak ada terima keuntungan itu, makanya saya minta uang saya kembali karena dengar arisannya RP ini bodong,” tambah Ibnita.

Ibnita mengaku sudah menyetorkan uang Rp 239 juta. Hingga hari ini melaporkan RP, baru dikembalikan sekitar Rp 35 juta.

Adapun arisan online yang dimaksud, interaksi hanya melalui grup WhatsApp. Kemudian kedua korban menyetorkan uang ke rekening pribadi RP.

Untuk proses hukum, Melisa dan Ibnita mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

Salah satu pengacara korban dari Law Firm di Samarinda, Paulinus Dugis SH., MH menyatakan bahwa baru kali ini melakukan pelaporan secara resmi.

“Jadi prosesnya cukup panjang untuk klien kami ini mengejar keadilan. Baru ini secara resmi kami melapor karena sebelumnya di Samarinda sifatnya sebatas konsultasi,” ujar Paulinus.

Dalam pelaporan ini, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dan juga tangkapan layar WhatsApp antara kliennya dan terlapor.

Menurutnya, RP memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya.

“Dimana itu tertuang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” tutupnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img