spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Korupsi Tanah Uruk, Mantan Kades di PPU Jadi Tersangka 

PENAJAM – Mantan Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, MS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU). MS diduga menjadi salah satu pelaku dalam tindak pidana korupsi APBDes 2019 yang telah merugikan negara Rp 571 juta.

MS merupakan tersangka kedua yang ditetapkan Kejari PPU setelah sebelumnya menahan HM, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Proyek Desa Sebakung Jaya, pada Selasa (26/7/2022).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU Mosezs mengatakan, penahanan MS berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: B.1842/O.4.22/FB.1/09/2022.

“Kita tetapkan MS sebagai tersangka, karena dari hasil penyidikan diduga ada tindakan korupsi,” tuturnya.

MS ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres PPU. Penahanan tersangka bisa diperpanjang sesuai proses penyidikan.

“Tersangka kami tahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan atau sampai 11 Oktober 2022, namun jika penyidikan belum selesai dapat diperpanjang lagi sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),” tegasnya, Jumat (23/9/2022).

Mosezs menambahkan, ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan uruk fiktif bagi pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sebakung Jaya tahun 2019 lalu. Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 571 juta, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Selanjutnya kita akan kembali lagi memintai keterangan dari saksi-saksi yang ada. Di mana sebenarnya kita sudah dapatkan rangkaian cerita yang utuh. Jadi pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi hal-hal yang kurang saja,” jelas Mosezs.

MS menjabat kades dan pengelola keuangan desa saat korupsi terjadi. Ia memerintahkan bendahara desa untuk membayar biaya pengurukan lahan fiktif kepada tersangka HM. Yang kemudian didapati fakta tersangka membebankan biaya pada pembelian lahan uruk fiktif.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut tersangka telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 571 juta lebih tadi,” ungkapnya.

Di sini dugaan keterlibatan MS dalam kasus ini disebutkan telah melakukan pidana korupsi memperkaya diri mempergunakan anggaran negara. Karena diketahui terjadi kesalahan administrasi saat pengadaan lahan .

“Seharusnya uang itu dari bendahara diberikan lebih dahulu ke kepala seksi atau Kepala Urusan (Kaur) di Pemerintah Desa Sebakung Jaya, untuk lebih dahulu melakukan proses hingga lapangan barulah mereka membayarkan ke tersangka HM. Tidak langsung,” beber Mosesz.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Pasal 2 ayat 1 tersangka diancam hukum pidana maksimal 4 tahun paling lama 20 tahun denda Rp 1 miliar sedangian Pasal 3 maksimal 1 tahun paling lama 20 tahun dengan Rp 50 juta. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img